jatimnow.com - Peraturan bupati (Perbup) Ponorogo nomor 109 tahun 2020 tentang penerapan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease bakal direvisi.
"Bakal kami revisi. Karena perbup baru diterbitkan satu minggu, jadi masyarakat belum banyak tahu," ujar Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, Kamis (17/9/2020).
Dijelaskannya, perbup itu wajib direvisi karena tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. Perbup Ponorogo sebelumnya menetapkan denda bagi warga yang tidak pakai masker didenda Rp 50 ribu.
Baca juga: Laskar Kamil, Bantahan Ketua KPU Sidoarjo, Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo
"Peraturan gubernur (Pergub) menetapkan denda Rp 250 ribu. Juga dari kementerian Rp 250 ribu, ya rencana Rp 250 ribu," ujar dia.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono mengatakan Bupati Ipong meminta untuk menyesuaikan perbup dengan pergub.
Baca juga: Tanah Longsor Tutup Akses Jalan Madiun ke Telaga Ngebel Ponorogo
"Nanti kami libatkan pengadilan, kejaksaan, polisi dan semua yang terlibat. Nanti kami rapatkan untuk segera direvisi. Saya rasa 1 hari selesai," katanya.
Untuk besaran denda, kata dia, memang masukan dari Bupati Ipong sebesar Rp 250 ribu. Namun juga ada masukan dari pengadilan terendah Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu.
"Sehingga diputuskan Rp 50 ribu juga benar, Rp 100 ribu juga benar. Artinya tidak saklek Rp 250 ribu, bisa Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu untuk perseorangan dan perusahaan 500 ribu," pungkasnya.
Baca juga: Ponorogo Diguyur Hujan Deras, Pohon Beringin Tumbang