Pixel Code jatimnow.com

Somasi atas Mutasi Kepsek Belum Dijawab Gubernur, Ribuan Guru di Ponorogo Gelar Aksi

Editor : Yanuar D   Reporter : Ahmad Fauzani
Saat ribuan guru PGRI di Ponorogo aksi ke Cabdindik Jatim. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Saat ribuan guru PGRI di Ponorogo aksi ke Cabdindik Jatim. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com – Ribuan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar aksi long march menuju Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur Wilayah Ponorogo–Magetan, Selasa (30/12/2025). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas atas pemindahan Kepala SMKN 1 Ponorogo, Katenan, yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Para guru menilai mutasi Katenan ke SMAN 1 Tegalombo, Kabupaten Pacitan, bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kepala sekolah baru dapat dipindahkan setelah menjalani masa tugas paling singkat dua tahun.

Sementara itu, Katenan diketahui baru menjabat sebagai Kepala SMKN 1 Ponorogo selama sekitar enam bulan. Kondisi tersebut menjadi dasar keberatan PGRI hingga melayangkan somasi kepada Gubernur Jawa Timur. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, somasi tersebut belum mendapat tanggapan.

Aksi long march dimulai dari Gedung Terpadu lantai 6 di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Tonatan, Ponorogo. Mengenakan seragam batik PGRI berwarna putih, ribuan guru berjalan sejauh kurang lebih satu kilometer menuju Kantor Cabdindik Jatim Wilayah Ponorogo–Magetan di Jalan Gajah Mada.

Setibanya di lokasi, massa aksi menyerahkan surat tuntutan pemenuhan somasi. Namun, tidak ada pejabat struktural yang menemui peserta aksi. Para guru hanya diterima oleh staf kantor setempat.

Ketua LKBH PGRI Ponorogo, Thohari, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk lanjutan dari somasi yang telah dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur pada 2 Desember 2025 lalu.

“Ini aksi solidaritas dan bentuk penegasan sikap kami. Somasi sudah kami layangkan, tetapi tidak ada respons. Kami meminta agar kebijakan mutasi ini ditinjau ulang karena menabrak aturan yang berlaku,” ujar Thohari.

Baca juga:
Wagub dan Kapolda Jatim Apresiasi Bumi Reog Berdzikir 2025

Ia menegaskan, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 secara jelas mengatur masa penugasan kepala sekolah minimal dua tahun sebelum dapat dipindahkan ke satuan pendidikan lain.

“Katenan baru menjabat sekitar enam bulan. Ini jelas bertentangan dengan regulasi. Kami memberi tenggat waktu tambahan selama 14 hari agar somasi ini dipenuhi,” tegasnya.

Menurut Thohari, pihaknya juga kembali mengirimkan surat lanjutan kepada Gubernur Jawa Timur sebagai bentuk penegasan tuntutan. Tembusan surat tersebut disampaikan langsung melalui aksi long march ke kantor Cabdindik.

Salah satu peserta aksi, Kusnin, menyatakan bahwa gerakan tersebut bukan semata-mata membela individu, melainkan untuk menolak kebijakan yang dinilai tidak taat aturan.

Baca juga:
Ribuan Pesilat Berkumpul Di Ponorogo, Gelar Doa Bersama Untuk Negeri

“Ini aksi solidaritas agar pengambil kebijakan tidak bertindak sewenang-wenang. Bukan soal orangnya, tetapi soal kepatuhan terhadap aturan,” ujarnya.

Sebelumnya, pemindahan Katenan disebut sebagai bentuk sanksi atas dugaan pungutan liar di lingkungan SMKN 1 Ponorogo. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya unggahan di media sosial terkait permintaan sumbangan partisipasi kepada wali murid.

Komite sekolah menyebutkan sumbangan tersebut digunakan untuk kebutuhan sarana prasarana, di antaranya pengadaan videotron dan pembangunan pagar sekolah. Meski demikian, kebijakan mutasi kepala sekolah tetap menuai penolakan karena dianggap tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.