jatimnow.com - Menara telekomonikasi milik PT Tower Bersama yang dibangun dan didirikan di lahan tanah milik Solikah di Dusun Gembolo, Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi disoal perizinannya.
Permasalahan muncul lantaran warga tidak dilibatkan dalam pendirian tower dan hanya melibatkan kerabat dekat pemilik tanah yang rumahnya hanya berjarak 42 meter dari tower.
Kepala Dusun Gembolo, Tobroni menyatakan, warga mempermasalahkan pendirian tower tersebut juga setelah ditemukan tanda tangan warga untuk sarat perizinan yang diduga dipalsukan.
Baca juga: Tower Seluler di Ponorogo yang Didemo Warga, Dipastikan Belum Berizin
Tower itu didirikan sejak bulan Juni 2020 dengan meminta persetujuan warga di sekitar tower berupa tanda tangan serta diminta fotokopi KTP. Persaratan yang diminta perusahan pendiri tower itu sebanyak 13 orang yang rumahnya berjarak 42 meter.
"Rumah warga yang di sekitar tower kurang lebih sebanyak 10 rumah. Warga yang bertanda tangan sebanyak 13 orang," terang Tobroni, Senin (21/9/2020).
Dari 13 itu, tiga orang di antaranya diduga tanda tangannya dipalsukan. Salah satunya berinisial AS.
Tokoh masyarakat, Sujiono menduga ada pemalsuan tanda tangan. Dugaan itu diperkuat ketika Sujiono menelepon AS dan ternyata AS merantau ke luar pulau. Bahkan ketika tower dibangun, AS tidak berada di Banyuwangi.
"Saya menduga satu di antaranya, orangnya sendiri yang bertandatangan. Karena AS merantau di luar pulau," jelas Sujiono saat ditemui di kediamanya.
Terpisah Kepala Desa Purwodadi, Suyanto menjelaskan bahwa memang berdirinya tower bersama yang terletak di Dusun Gembolo itu masih bermasalah karena ditolak warga.
Baca juga: Video: Warga Demo Minta Tower Seluler Dirobohkan
"Sampai saat ini permasalahan tower masih belum tuntas. Masih terus mediasi. Kita pernah laksanakan mediasi. Yang pertama di balai dusun, balai desa dan di lingkungan. Tapi sampai saat ini masih belum tuntas," jelas Suyanto.
"Soal tanda tangan yang diduga dipalsukan, saya malah tidak tahu. Sebab saya tidak disuruh untuk mencari tanda tangan warga," tambahnya.
Di sisi lain, perwakilan PT Tower Bersama, Pardi menjelaskan bahwa izin pendirian tower itu sudah melalui prosedur, seperti meminta tanda tangan warga di sekeliling tower yang berjarak 42 meter dari bangunan.
"Warga yang dalam radius bangunan sudah tanda tangan. Semua bahkan ada KTP nya kok," terang Pardi saat dihubungi.
Sebanyak 20 orang bertandatangan menolak pendirian tower bersama itu. Mereka menginginkan tower tersebut segera dipindah jauh dari pemukiman. Tercatata, pendirian tower itu tidak diizinkan oleh warga sampai tiga kali pindah tempat.
Baca juga: Warga di Ponorogo Demo Minta Tower Seluler Dirobohkan
"Sudah tiga kali pindah dan ini yang terakhir. Tapi masyarakat masih saja menolak," ucap Munif, warga yang rumahnya tak jauh dari tower.
Saat ini tower yang tingginya 42 meter tersebut sudah rampung dikerjakan.
Reporter: Rony Subhan