jatimnow.com - Warga Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo menggelar demo menuntur tower seluler di desanya dirobohkan. Selain khawatir tower setinggi 32 meter itu roboh, warga juga menyebut tower itu belum mengantongi izin.
Kepala Satpol PP Ponorogo, Suko Kartono memastikan bahwa tower itu belum mempunyai izin.
"Setelah mendengar demo tadi, dari bidang perizinan sudah menyampaikan bahwa tower ini memang belum berizin," ujar Suko, Selasa (27/10/2020).
Menurut Suko, nantinya Satpol PP akan memberikan teguran tertulis sampai tiga kali. Dengan rincian masing-masing berjeda 14 hari.
"Setelah itu baru penyegelan dan 30 hari penyegelan barulah akan ada pembongkaran," papar Suko.
Baca juga: Warga di Ponorogo Demo Minta Tower Seluler Dirobohkan
Baca juga:
Ratusan Guru Swasta Demo di Kantor Pemkab Bojonegoro, Minta Diangkat PPPK
Pembongkaran dilakukan sesuai waktu yang disepakati pihak pengembang dengan warga. Namun jika Satpol PP tetap dibutuhkan untuk pembongkaran, maka prosedur di atas tetap akan diberlakukan.
Sementara Kuasa Hukum PT Sentra Taman Menara Indonesia, Amri Aulia Rohman menyebut, sebagai pihak pengembang dirinya akan mengikuti administrasi dari pihak yang berwenang.
Terkait izin, dia mengaku sudah mengajukan. Tetapi masih dalam proses sehingga belum turun.
Baca juga:
Mahasiswa Jember Demo Tuntut Presiden dan DPR RI Patuhi Putusan MK
"Izin diproses semua. Untuk tower kan lama jadi belum keluar. Masih proses, tapi sudah ada tanda terima," ungkap Amri.
Untuk itu pihaknya akan mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak akan gegabah.
"Kalau dari kami selaku perwakilan tower, kita lihat administrasinya seperti apa. Apakah di dalam atau di luar, kita akan mediasi urun rembuk ke masyarakat dan akan dibicarakan lebih lanjut," tandas Amri.
URL : https://jatimnow.com/baca-30908-tower-seluler-di-ponorogo-yang-didemo-warga-dipastikan-belum-berizin