jatimnow.com - Berbagai cara dilakukan Kabupaten Banyuwangi untuk menegakkan disiplin warga terhadap protokol kesehatan Covid-19. Komunitas pun dibentuk untuk mengingatkan masyarakat agar taat protokol kesehatan.
Komunitas itu terdiri dari pegiat sepeda, tukang ojek, kelompok sadar wisata (pokdarwis) dan satpam pertokoan di Banyuwangi. Mereka dikukuhkan sebagai Komunitas Peduli Penegak Disiplin Covid-19 dalam rangka pendisiplinan penerapan adaptasi kebiasaan baru untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, di Mapolresta Banyuwangi, Senin (21/9/2020).
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, komunitas penegak disiplin bermasker ini dibentuk untuk menyadarkan kembali masyarakat pentingnya bermasker untuk mencegah penularan Covid-19.
Baca juga: Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75
"Kita bentuk komunitas ini untuk terus mengingatkan masyarakat agar menjalankan protokol kesehatan. Komunitas ini akan melengkapi Kampung Tangguh Semeru dalam memberikan pemahaman tentang protokol kesehatan," ujarnya.
Menurut Arman, komunitas kecil ini diharapkan bisa memberikan penetrasi dan optimal memberikan pemahaman tentang protokol kesehatan. Mereka juga nantinya bertugas membagikan masker dan selalu mengingatkan kegiatan protokol kesehatan saat melakukan aktivitas.
"Misal ini komunitas sepeda. Setiap kali melakukan perkumpulan, mereka akan menjaga protokol kesehatan. Pokdarwis juga mengingatkan wisatawan untuk menggunakan masker atau menjaga jarak ketika di destinasi wisata," papar Arman.
Saat ini, lanjut Arman, kepolisian bersama TNI dan Satpol PP terus melakukan razia bermasker. Kegiatan itu juga dilakukan di masing-masing polsek hingga desa dan kelurahan. Sanksi tegas dilakukan seperti sanksi sosial hingga denda.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen
"Rutin kita gelar setiap hari. Kegiatan dilakukan di 25 polsek jajaran. Bhabinkamtibmas juga turun ke desa dan kelurahan. Sementara sanksi kita berikan sanksi sosial seperti membersihkan masjid dan selokan. Sanksi denda juga berlakukan saat kegiatan bersama," bebernya.
Sementara Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menyambut baik dibentuknya Komunitas Peduli Penegak Disiplin Covid-19.
Menurutnya itu merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, Perda Pemerintah Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020, dalam upaya penertiban disiplin kepada masyarakat guna menerapkan protokol kesehatan secara massif dalam setiap aktifitas masyarakat.
"Semakin banyak yang terlibat akan semakin berkurang resiko masyarakat tertular Covid-19. Tentunya kami berharap dibentuk lagi komunitas lain dalam memberikan pemahaman protokol kesehatan," pungkasnya.
Baca juga: Ini Penjelasan Pakar Virologi Mengenai Virus Corona Varian Lambda
Untuk diketahui, per 21 September 2020, kasus konfirmasi Covid-19 di Banyuwangi tercatat 1.159 orang. Dari jumlah itu, pasien sembuh berjumlah 901 orang, meninggal dunia 57 orang dan masih dalam perawatan 201 orang.
Reporter: Rony Subhan