jatimnow.com - Hidup sebagai buruh perempuan di sektor perkebunan tak pernah sederhana. Di balik hamparan hijau yang sunyi, jerat diskriminasi hingga ancaman kekerasan seksual kerap membayangi langkah kaki mereka saat memeras keringat.
Realitas getir di wilayah pelosok tersebut kini coba didobrak lewat gerakan penyelamatan dari dalam kebun.
Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara XII (SPBun NXII) bergerak taktis membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Dunia Kerja.
Langkah konkret yang dirancang di Kebun Kalikempit Kalisepanjang Jatirono, Banyuwangi tersebut menjadi benteng baru untuk memutus rantai trauma para pekerja perempuan.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) turun langsung ke wilayah kerja PTPN I Regional 5 tersebut akhir Juni lalu. Mereka membedah langsung sistem proteksi yang selama ini longgar di area perkebunan.
Komisioner Komnas Perempuan Irwan Setiawan memandang geografis perkebunan yang terisolasi melahirkan kerentanan yang spesifik. Korban sering kali tidak tahu harus mengadu ke mana saat ruang kerjanya berubah menjadi neraka intimidasi.
"Karakter lapangan perkebunan punya tantangan tersendiri. Perusahaan dan serikat pekerja wajib mengadopsi mekanisme perlindungan yang membumi agar perempuan bisa pulang ke rumah dengan selamat," kata Irwan di hadapan manajemen dan perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banyuwangi.
Baca juga:
Warga Curah Nongko Jember Nikmati Listrik dari PTPN I Regional 5
Kerentanan buruh tani perempuan juga berkelindan dengan urusan isi dompet dan kesempatan naik kelas. Ketua Bidang II SPBun NXII Thomas E Nugroho bercerita, ketimpangan struktural membuat pekerja perempuan sering kali tertahan di lapis terbawah.
Organisasinya kini memasang badan untuk memastikan hak-hak normatif tidak lagi disunat.
Melalui Komisi Perlindungan Perempuan yang baru disisipkan dalam struktur kepengurusan, serikat pekerja mulai memelototi kesetaraan akses. Mulai dari urusan upah sepadan, kesempatan pelatihan, hingga promosi jabatan yang adil.
"Kami tidak mau lagi melihat ada batas yang membedakan pekerja berdasarkan gender. Perempuan di perkebunan berhak atas penghasilan dan jenjang karier yang setara dengan laki-laki jika kompetensinya mumpuni," kata Thomas.
Baca juga:
Inovasi Drop Tank PTP Dongkrak Arus Logistik CPO Bangka Belitung
Komitmen tersebut bukan sekadar wacana di atas kertas. SPBun NXII sedang menggodok draf regulasi yang berkiblat pada aturan global, yakni Konvensi ILO Nomor 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.
Rekomendasi hukum internasional tersebut akan disuntikkan ke dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan Manajemen PTPN I pada periode perundingan mendatang.
Dengan begitu, setiap tindakan pelecehan di area perkebunan akan otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran hukum industrial yang serius, bukan lagi sekadar urusan pribadi antarkaryawan.