jatimnow.com - Pemkab Ponorogo melakukan perbaikan infrastruktur jalan sepanjang 187 kilometer setelah mendapat pinjaman Rp 200 Miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).
Perjanjian kerjasama kredit pinjaman daerah itu diteken secara digital oleh Bupati Ipong Muchlissoni dan PT SMI pada Selasa lalu (22/9).
Pemkab Ponorogo mendapat dana dari badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang pembiayaan infrastruktur itu.
Baca juga: Tingkat Kemantapan Jalan Turun, DPRD Jatim Minta Anggaran Infrastruktur Ditambah
Pinjaman daerah yang dikucurkan PT SMI masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). PT SMI ditunjuk pemerintah pusat memberi bantuan modal kepada daerah yang anggaran belanjanya terpangkas signifikan akibat penanganan pandemi Covid-19.
"Ini kabar gembira. Ponorogo menjadi kabupaten kota pertama di Indonesia yang disetujui pinjaman daerahnya oleh PT SMI," ungkap Bupati Ipong saat konferensi pers di Pringgitan, Rabu (23/9/2020)
Ia menjelaskan pembiayaan yang dikucurkan PT SMI hanya untuk pembangunan infrastruktur dan diharuskan selesai tahun ini.
Baca juga: Cek Progres Pembangunan Jalan, Bupati Banyuwangi: Pastikan Sesuai Tenggat Waktu
"Kami gunakan untuk memperbaiki jalan-jalan rusak di Ponorogo. Diestimasikan ada 280 titik jalan yang akan diperbaiki. Panjang ruas jalan yang diperbaiki sekitar 187 kilometer. Targetnya selesai pada akhir November atau selambat-lambatnya awal Desember, " tegasnya.
Menurutnya, pinjaman PT SMI ramah terhadap keuangan daerah karena bunganya nol persen. Daerah hanya dibebani bea pinjaman 0,18 persen atau senilai Rp 350 juta.
"Kami meminjam dengan tenor 60 bulan atau lima tahun. Selama 15 bulan pertama sejak kontrak pinjaman ditandatangani bebas cicilan. Nantinya daerah diwajibkan mengangsur Rp 40 Miliar per tahun, " jelasnya.
Baca juga: SIG Resmikan Batching Plant di Subang Jabar, Perluas Pasar Beton Siap Pakai
Menurut Ipong, pinjaman ini akan memberi banyak manfaat bagi daerah. Masyarakat patut bersyukur lantaran pengajuan pinjaman ke PT SMI terbilang selektif dalam mengucurkan pinjaman. Salah satu syaratnya, angsuran tidak boleh memberatkan keuangan daerah.
"Angsuran tidak boleh lebih dari 2,5 persen dari APBD per tahun. Maka dari itu, kami ajukan Rp 200 Miliar dengan masa pinjaman lima tahun," pungkasnya.