jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Machfud Arifin-Mujiaman dan Eri Cahyadi-Armudji sebagai pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Surabaya, Rabu (23/9/2020).
Dengan penetapan itu, Machfud Arifin-Mujiaman dan Eri Cahyadi-Armudji dipastikan bakal bersaing dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya, 9 Desember 2020 mendatang.
"Berdasarkan PKPU, tanggal 23 September 2020 adalah tahapan penetapan paslon. Berdasarkan verifikasi administrasi sudah kami sampaikan ke masing-masing bapaslon. Begitu juga dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan. Hasilnya, bapaslon yang mendaftar tanggal 4 memenuhi syarat. Begitu pun bapaslon yang mendaftar tanggal 6 sudah dinyatakan memenuhi syarat," jelas Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi.
Baca juga: Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji
"Jadi berdasarkan rapat pleno yang kami lakukan, berdasarkan keputusan, kedua bapaslon telah ditetapkan sebagai paslon. Keduanya menjadi paslon Pilwali Surabaya 2020," tegasnya.
Lalu bagaimana kondisi kesehatan kedua bapaslon? Apakah sudah memenuhi syarat? Nur Syamsi menegaskan jika hal itu sudah jelas.
"Terkait itu sudah jelas. Dari hasil pemeriksaan kesehatan, kedua bapaslon dinyatakan telah memenuhi syarat," paparnya.
Dengan penetapan itu, masing-masing paslon memiliki hak dan kewajiban. Di antaranya menyerahkan salinan SK, surat pengantar pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan menyerahkan bukti Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
"Itu kewajibannya setelah resmi ditetapkan. Tiga hari kemudian, masing-masing paslon berhak melakukan kampanye sesuai regulasi yang ditetapkan," ungkap Nur Syamsi.
Baca juga: Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak
Nur Syamsi menambahkan, setelah ditetapkan, kedua paslon wajib mengikuti tahapan pengundian nomor urut peserta Piwali Surabaya 2020 pada Kamis (24/9/2020). Masing-masing pasangan calon diwajibkan hadir.
"Wajib dihadiri paslon, partai politik atau gabungan partai politik pengusung serta tokoh masyarakat yang dalam hal ini akan diwakili oleh Kapolrestabes Surabaya dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak," sambung Komisioner KPU Surabaya, Soeprayitno.
Menurut Soeprayitno, apabila paslon tidak bisa hadir memenuhi tahapan pengundian nomor urut, maka wajib menyertakan surat keterangan. Sebab pengambilan nomor urut bisa diwakilkan melalui mandat tertulis.
Selain itu, lanjutnya, masing-masing paslon juga diajak melakukan komitmen untuk mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama masa kampanye.
Baca juga: Kuasa Hukum MAJU Sebut Keterlibatan Risma Telah Terungkap dalam Sidang
"Disertai penandatanganan pakta integritas penerapan protokol kesehatan yang nanti akan kami pajang di kantor KPU Surabaya," jelasnya.
Untuk diketahui, sesuai yang terdaftar di KPU Surabaya, paslon Machfud Arifin-Mujiaman diusung 8 partai, yaitu PKB, Golkar, Demokrat, Gerindra, Nasdem, PKS, PPP dan PAN. Sedangkan paslon Eri Cahyadi-Armudji hanya diusung PDI Perjuangan (PDIP).