jatimnow.com - Pegawai BRI Cabang Dolopo berinisial RS yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi karena terbukti menyedot uang nasabah Rp 2,1 Miliar telah dipecat.
"Sudah kami pecat dan itu sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Kepala BRI Dolopo, Madiun, Budi Santoso dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (24/9/2020).
Baca juga: Terlalu! Pegawai BRI ini Tilap Uang Rp 2,1 Miliar Hanya untuk Judi
Baca juga: Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan
Ia melanjutkan, pemecatan dilakukan sebagai sanksi kepada oknum pekerja yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Bank BRI menerapkan zero tolerance terhadap kejadian fraud di seluruh unit kerja BRI. Artinya lebih berhati-hati lagi," jelasnya.
Baca juga: Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard
Dia mengklaim BRI terus berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk dapat menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun Bayu Novrian Dinata mengatakan RS pernah mengembalikan uang Rp 200 juta ke Bank BRI.
"Sebelum kasus itu ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. Saat itu, temuan uang yang diambil dari nasabah sekitar Rp 400 juta," jelasnya sambil menyebut setelah kasus didalami dan diketahui tersangka mengambil uang sebesar Rp 2,1 Miliar dari 11 nasabah.
Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura Buron 7 Tahun Ditangkap di Tulungagung
RS ditahan atas dugaan manipulasi rekening fiktif yang diperbuat oleh pelaku selaku karyawan bank bumn tersebut sejak 2018 hingga 2019.
Modusnya, pelaku memanipulasi data buku rekening dan menyedot uang pinjaman tersebut ke nomor rekeningnya yang dipergunakan untuk judi online.