jatimnow.com - Polisi berhasil membongkar jaringan perdagangan manusia dengan kedok penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Ponorogo.
Eko Mulyani (33) Warga Perum Bhumi Citra Praja, Kelurahan Magkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dengan bujuk rayu, Eko memperdaya korbanya, yang beberapa diantaranya masih dibawah umur untuk berekrja ke luar negeri tanpa sepengetahuan keluarga.
Baca juga: Sindikat Perdagangan Anak Diringkus, Korban Dijadikan Pemandu Lagu dan PSK
Eko juga memalsukan dokumen untuk calon korban yang masih belum cukup umur.
"Laporan awal orang tua korban kehilangan anaknya di Surabaya. Setelah diusut ternyata ditemukan di Ponorogo," tutur Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant saat konfrensi pers di Mapolres Ponorogo, Selasa (22/5/2018).
Saat penangkapan, lanjut Radiant, Eko memang diketahui tengah akan memberangkatkan lima orang calon TKI, dua orang sudah pernah jadi TKI sedangkan tiga orang lainnya belum pernah jadi TKI.
Baca juga: Hilang Usai Dijemput 2 Orang, Gadis Asal Malang Diduga Jadi Korban Trafficking
"Tiga orang ini dipalsukan datanya oleh pelaku. Satu orang dibawah umur, dua lainnya sudah cukup umur tapi belum ada ijin dari orang tua," katanya.
Para korban terjebak karena diiming-imingi bakal dikirim ke Singapura dengan gaji Rp 5,5 juta.
"Korban pun langsung mengikuti arahan tersangka tanpa meminta ijin orang tua, akhirnya orang tua mencari anaknya dan diketahui di Ponorogo sedang didalam rumah tersangka," imbuhnya.
Baca juga: Jaringan Perdagangan Balita Online Diduga Berpusat di Dua Kota
Hampir semua data dimanipulasi oleh tersangka, mulai tahun kelahiran korban yang seharusnya tahun 2001 dirubah menjadi 1994 dan alamat rumah pun dipalsukan.
"Tersangka dijerat dengan UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang serta pasal 83 tentang perlindungan anak," pungkasnya.
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto