jatimnow.com - Tim Advokasi Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Rabu (30/9/2020).
Purwanto, salah satu tim advokasi paslon nomor urut 2 melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) terkait gambarnya atau fotonya yang terpampang di sejumlah banner, baliho bahkan iklan videotron bersama Paslon Nomor Urut 1, Eri Cahyadi-Armudji.
"Kami dari tim advokasi pasangan nomor urut dua dan tim kampanye mengadukan pelanggaran norma yang dilakukan oleh Bu Risma selaku pejabat publik, wali kota dan Pak Adi Sutarwijono selaku ketua tim kampanye nomor urut satu. Terhadap pemasangan baliho, backdrop yang di jalan," ujarnya.
Baca juga: Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji
"Ini yang menjadi persoalan dan belum mengundurkan diri. Kalau dia jadi juru kampanye dari pasangan nomor urut 1, mengundurkan diri dulu," tegas Purwanto.
Selain itu, lanjut Purwanto, tidak elok bila Risma masih menjadi wali kota dan kemudian tidak independen.
"Jelas tidak sejalan dengan kehidupan demokrasi Indonesia. Jadi itu yang kita laporkan, kita adukan, nanti terserah dari Bawaslu," ungkapnya.
Dalam laporan tersebut, tim advokasi paslon nomor urut 2 juga menyertakan bukti foto baliho bergambar Wali Kota Risma bersama Eri-Armudji.
"Ada juga YouTube yang menyatakan Armudji mengatakan ini nuruti Bu Risma atau ndak. Kan konyol," tuturnya.
Purwanto menambahkan, sebagai kepala daerah, Wali Kota Risma seharusnya bisa independen dan tidak berpihak.
Baca juga: Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak
"Tapi ini sangat kasar. Yang kita bisa korek sementara itu," jelasnya.
Sementara Komisioner Bawaslu Surabaya, Hadi Margo Sambodo menyampaikan pelaporan yang dilakukan tim advokasi paslon nomor urut 2 menyoal netralitas Wali Kota Risma dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya 2020.
"Kami menerima seluruh laporan yang ada dengan kelengkapan barang bukti serta alat bukti yang mereka lampirkan. Itu juga perlu kami lakukan penelusuran. Apakah ini terkait unsur pelanggaran atau tidak," papar Hadi.
Hadi menyebut, selanjutnya persoalan tersebut akan diplenokan.
"Karena pleno juga menentukan bahwa ini melanggar atau tidak," sambung Hadi.
Baca juga: Kuasa Hukum MAJU Sebut Keterlibatan Risma Telah Terungkap dalam Sidang
Menurutnya, pelaporan itu juga perlu didalami lagi lebih lanjut.
"Konteks keikutsertaan itu kan penyertaan gambar. Jadi kami tak lalu menyampaikan bahwa gambar itu diikutsertakan dalam banner yang bertebaran di jalan itu. Apakah itu lalu bentuk beliau netral atau tidak. Kan itu," ulas Hadi.
Hadi menyampaikan bahwa pelanggaran terkait peraga kampanye memang yang pertama adalah dilakukan penertiban alat peraga kampanye.