jatimnow.com - Alat peraga kampanye (APK) berupa banner miliki Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno (MAJU) yang dipasang di Jalan Wijaya Kusuma, Surabaya yang hilang, ternyata ditertibkan Satpol PP.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menyebut bahwa penertiban banner Paslon Machfud Arifin-Mujiaman di Jalan Wijaya Kusuma dilakukannya bersama Bawaslu pada Minggu (4/10/2020) pagi.
"Itu dari Bawaslu bersama Satpol PP. (Penertibannya) pagi kalau tidak salah. Kemudian dilanjutkan rapat di Bawaslu," jawab Eddy saat dikonfirmasi jatimnow.com, Minggu (4/10/2020) siang.
Baca juga: Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji
Eddy menambahkan, Satpol PP bergerak melakukan penertiban berdasarkan permintaan dari Bawaslu Surabaya.
"Kalau Bawaslu minta, walupun secara lisan, saya tindaklanjuti. Kita dimintai Bawaslu untuk membantu, karena personil Bawaslu sedikit. Minimal secara lisan, sudah saya anggap dimintai bantuan," terangnya.
Baca juga: Baru Terpasang Sekitar 7 Jam, Banner Machfud Arifin-Mujiaman Hilang
Namun, pernyataan Eddy dibantah Ketua Bawaslu Kota Surabaya M Agil Akbar. Dia mengaku belum meminta bantuan Satpol PP agar melakukan penertiban secara serentak. Termasuk penertiban APK di Jalan Wijaya Kusuma.
"Belum," tegas Agil.
Baca juga: Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak
Agil menerangkan, ada larangan dalam pemasangan alat peraga kampanye di 124 lokasi. Sedangkan operasi APK paslon secara serentak akan digelar pada Selasa (6/10/2020).
"Operasi serentaknya memang belum kita laksanakan. Rencananya kita laksanakan besok 6 Oktober, hari Selasa," tuturnya.
Agil menambahkan, berdasarkan rapat pada 3 Oktober 2020 yang dihadiri KPU, Bawaslu, tim dari seluruh pasangan calon, kepolisian, Satpol PP, Linmas, bahwa sebelum ada APK resmi dari KPU Surabaya, maka masing-masing tim paslon diminta menertibkan APK-nya secara mandiri.
"Silahkan mentertibkan secara mandiri," terangnya.
Baca juga: Kuasa Hukum MAJU Sebut Keterlibatan Risma Telah Terungkap dalam Sidang
APK Paslon Machfud Arifin-Mujiaman berupa banner yang terpasang 25 titik di Jalan Wijaya Kusuma itu ditertibkan setelah terpasang hanya sekitar 7 jam.
Sedangkan APK dari Paslon Eri Cahyadi-Armudji dalam bentuk baliho yang menyertakan gambar Wali Kota Tri Rismaharini (Risma) yang terpasang lebib dari 7 hari di dekat jembatan Jalan Yos Sudarso, hingga pukul 12.45 Wib, Minggu (4/10/2020) belum ditertibkan.
Terkait itu, Agil menegaskan bahwa Satpol PP juga memiliki kewenangan bila pemasangan APK tersebut melanggar perda, membahayakan bagi orang lain.
"Dan memang kalau pemasangan itu melanggar perda, monggo dari Satpol PP melakukan menertibkannya. Itu tidak masalah," ungkapnya.