Giliran Singky Praperadilan SP3 Kasus 'Penjarahan' Satwa KBS

Kamis, 15 Okt 2020 16:33 WIB
Reporter :
Budi Sugiharto
Singky Soewadji dan M Sholeh

jatimnow.com - Giliran Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI), Singky Soewadji menandatangani surat kuasa kepada pengacara M Sholeh untuk mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Gugatan praperadilan itu terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP) 3 atas dugaan tindak pidana perdagangan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) terhadap Polrestabes Surabaya dalam kasus 'penjarahan' 420 lebih satwa.

"Dengan dicabutnya gugatan praperadilan oleh Kusnan Hadi bukan berarti berakhir. Hari ini, saya menandatangani surat kuasa untuk mendaftarkan gugatan ke PN Surabaya," kata Singky dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Mahasiswa Jatim Gugat KPU RI Hentikan Proses Pencalonan Prabowo - Gibran, Ini Dalilnya

Ia menjelaskan ada beberapa point yang menyebabkan dirinya mengajukan gugatan praperadilan.

"Dengan diterbitkannya SP3, pihak Ketum Perhimpunan Kebun Binatang Se Indonesia (PKBSI) Rahmat Shah yang juga pengelolah Taman Hewan Siantar dan Sekjen PKBSI Toni Sumampau mantan Ketua Tim Pengelolah Sementara (TPS) KBS yang juga pemilik/direktur Taman Safari Indonesia (TSI) melaporkan saya dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke Polda Jatim dengan tuduhan pencemaran nama baik," kata dia.

"Putusan PN Surabaya dan Mahkamah Agung (MA), saya dinyatakan bebas murni," imbuhnya.

Baca juga: Dugaan Penyerobotan Tanah Milik Warga, Eksepsi Pemkab Bojonegoro Ditolak

"Putusan itu berbunyi terdakwa Singky Soewadji tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik, sebagaimana yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, baik dakwaan ke satu dan dakwaan ke dua primer maupun subsider.

\

Membebaskan terdakwa oleh karenanya dan seluruh dakwaan tersebut. Mengembalikan nama baik dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya".

Ia menyebut, pertimbangan putusan bebas murni yang tertuang dalam penetapan adalah dalam enam perjanjian pemindahan satwa KBS ditemukan fakta bahwa bertentangan dengan undang-undang.

Baca juga: KPU Diminta Tunda Pemilu 2024 Usai PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima

Diantaranya satwa ditukar dengan uang, mobil, motor, memugar museum dan membangun kandang. Pada saat dibuat perjanjian tersebut ijin Lembaga Konservasi (LK) KBS telah dicabut.

Satwa Appendix I diantaranya komodo dan orangutan tidak ada ijin dari presiden.

"Dari putusan PN dan MA ini maka secara sah telah diakui secara hukum bahwa dalam kasus enam perjanjian tersebut telah terbukti bersalah dan melanggar undang-undang, maka sudah selayaknya gugatan praperadilan dikabulkan dan polisi harus mencabut SP3 dan membuka kembali kasus penjarahan 420 lebih satwa KBS, dan menetapkan para tersangka," tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler