Pixel Code jatimnow.com

Cerita 3 Mahasiswa UIN Tulungagung Menangi Gugatan MK soal PAW DPR

Editor : Yanuar D   Reporter : Bramanta Pamungkas
Ketiga mahasiwa Hukum Tata Negara yang mengajukan gugatan UU Pemilu ke MK. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Ketiga mahasiwa Hukum Tata Negara yang mengajukan gugatan UU Pemilu ke MK. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh tiga mahasiswa Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.

Ketiga mahasiswa tersebut adalah Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani dan Adinia Ulva Maharani. Mereka mengajukan pengujian Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal tersebut diatur mengenai tata cara Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota legislatif. Anggota terpilih bisa dilakukan PAW dengan beberapa alasan termasuk pengunduran diri. Frasa tersebut dinilai kurang jelas sehingga ketiga mahasiswa ini melakukan gugatan ke MK.

Adam Imama Hamdana mengatakan pengajuan gugatan ini disebabkan banyaknya anggota legislatif yang terpilih kemudian mengundurkan diri dengan alasan tidak jelas.

Adam mencontohkan mundurnya anggota DPR RI dari Dapil VI Jatim, Sri Rahayu. Politisi PDIP ini mundur dengan alasan tidak jelas. Seharusnya penggantinya adalah Arteria Dahlan. Namun advokat tersebut juga mundur sehingga kursi diberikan untuk Romy Sukarno.

"Menurut kami kejadian ini tidak fair, mereka yang tidak dipilih masyarakat bisa duduk di kursi legislatif, tentunya ini kerugian bagi konstituen," ujarnya, Selasa (25/3/2025).

Selain itu terdapat juga anggota legislatif yang mengundurkan diri karena ikut dalam Pilkada. Adam mencontohkan mundurnya Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin usai dilantik menjadi anggota DPRD Tulungagung. Dari hasil pendataan terdapat 19 anggota DPR RI yang juga mengundurkan diri karena Pilkada.

"Ini juga tidak fair, seakan-akan Pemilu dijadikan ajang tes ombak perolehan suara dan tentunya merugikan konstituen juga," tuturnya.

Baca juga:
Warga NU Blitar Gugat PBNU Terkait SK Pengesahan PCNU 2024

Melihat kondisi ini mereka mulai melakukan diskusi tentang UU Pemilu. Mereka menemukan celah pada pasal 426 huruf b yang bisa dijadikan alasan anggota legislatif mundur. Dibantu dengan seorang dosen ketiga mahasiswa ini mulai menyiapkan gugatan ke MK.

Mereka resmi mendaftarkan gugatan pada Rabu (4/12/2024). Sidang pendahuluan dilakukan secara daring pada 20 Desember 2024. Setelah itu dilanjut dengan sidang perbaikan di tanggal 31 Desember 2024. Sidang putusan sendiri baru dilakukan pada Jumat (21/03/2025) kemarin.

“Jedanya cukup panjang karena ada gugatan Pilkada juga di MK sehingga putusan baru dibaacakan hari Jumat lalu," tuturnya.

Dalam Putusan Nomor 176/PUU-XXII/2024, hakim MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan. Dalam pertimbangan hukum  yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra menekankan bahwa meskipun pengunduran diri merupakan hak calon terpilih, mandat rakyat yang diberikan melalui pemilu harus menjadi pertimbangan utama sebelum mengambil keputusan untuk mengundurkan diri. Atas dasar tersebut, MK menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai seperti frasa tambahan yang termuat dalam amar putusan.

Baca juga:
Mahasiswa Jatim Gugat KPU RI Hentikan Proses Pencalonan Prabowo - Gibran, Ini Dalilnya

"MK memutuskan pengunduran diri boleh dilakukan dengan alasan karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum," terang Adam.

Pengajuan gugatan ke MK ini merupakan pengalaman pertama ketiga mahasiswa tersebut. Setelah ini mereka akan membantu beberapa teman mahasiswa lain yang juga berencana melakukan gugatan ke MK. Salah satu yang disiapkan adalah gugatan UU BUMN.

“Kita akan membantu teman lain yang juga akan mengajukan gugatan ke MK, ini masih persiapan," pungkasnya.