jatimnow.com - Satreskrim Polres Gresik menciduk Johan Rio Aji (19), pemilik salah satu warung kopi (warkop) di Desa Banyu Urip.
Ia diamankan beserta 6 perempuan yang diduga dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Enam PSK yang rata-rata masih muda dengan usia rata-rata 18 hingga 29 tahun tersebut masing-masing berinisial AU, RA, NI, IS, RR dan VE.
Baca juga: Begini Nikmatnya Gado-gado Warung Sepur Racikan Warga Gelam Sidoarjo
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengatakan pemilik warkop diamankan karena bertindak sebagai muncikari dan dijerat Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP (tentang praktek prostitusi).
Baca juga: Hindari Motor, Innova Seruduk Warung di Kabupaten Ponorogo
"Hukumannya maksimal lima tahun penjara," katanya, Kamis (15/10/2020).
Selain Johan dan enam PSK tersebut, polisi juga turut mengamankan buku rekapan tamu, baju, pakaian dalam, seprai tempat tidur, tisu serta uang tunai sebesar Rp 400 ribu sebagai barang bukti.
Baca juga: Truk Pengangkut Aspal Tabrak Warung Kopi
Kepada polisi, Johan Rio mengaku jika anak buahnya tersebut berasal dari Cirebon, Jawa Barat. Sedang untuk tarif prostitusi yang dijalankan pelaku dipatok Rp 150 ribu
"Biasanya (tarif) Rp 150 ribu untuk sekali kencan. Dengan Rp100 ribu untuk saya, dan Rp 50 ribu untuk wanitanya," kata Johan.