Sidang Hak Paten Konstruksi, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Kamis, 15 Okt 2020 18:23 WIB
Reporter :
Zain Ahmad
Sidang dengan terdakwa Ryantori Angka Raharja di PN Sidoarjo

jatimnow.com - Sidang dengan mengagendakan jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa Ryantori Angka Raharja terkait kasus dugaan penjilplakan hak paten digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (15/10/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Satya Wirawan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menolak eksepsi tim penasehat hukum terdakwa. Jaksa juga meminta agar majelis hakim melanjutkan perkara ini ke pembuktian pokok perkara.

"Menyatakan menolak keseluruhan eksepsi dan menyatakan dakwaan mempunyai dasar hukum yang sah serta melanjutkan pokok perkara. Kami serahkan ke majelis hakim untuk diputus seadil-adilnya," kata Satya Wirawan.

Baca juga: Hakim Pengadilan Negeri Jember Cuti Seminggu, Dukung Tuntutan Kenaikan Gaji

Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili akan melanjutkan persidangan pada Selasa (20/10) dengan agenda putusan sela.

"Sidang kami tutup dan dilanjutkan pada Selasa tanggal 20," katanya.

Baca juga: Perubahan Operasional Bandara Juanda September-Oktober 2024, Cek Jadwalnya

Yudhi Prabawa melaporkan Ryantori mantan Direktur Teknik ke pengadilan karena diduga melanggar paten Konstruksi Sarang Laba Laba yang dimiliki PT Katama Surya Bumi.

\

Hak Paten Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL) dari Kementrian Hukum dan HAM sejak tahun 2004 dan diberikan kepada PT Katama Suryabumi.

Seiring berjalan waktu, PT Cipta Anugerah Indotama dengan Ryantori sebagai direktur mengklaim telah menyempurnakan Konstruksi Sarang Laba-Laba dengan temuan baru berupa Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV) yang kini juga mempunyai hak paten yang berbeda.

Baca juga: Ratusan Pelajar Meriahkan Festival Toleransi Sidoarjo, Ini Pesan Plt Bupati

Tak hanya itu, Ryantori sering mengadakan seminar di beberapa tempat dan mengklaim jika KSLL merupakan konstruksi palsu. Selama bertahun-tahun Ryantori terus mendapatkan royalti dari PT Katama Suryabumi.

"Akan tetapi beberapa tahun terakhir Ryantori membantah jika menerima royalti dan menyebut KSLL masih haknya," kata Yudhi Prabawa.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Sidoarjo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler