jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap seorang residivis pengedar sabu yang baru seminggu bebas dari penjara. Dalam penangkapan itu, pelaku sempat melawan saat ditangkap.
Residivis itu adalah Edi Susanto (43), warga Jalan Dr Sutomo Simping Atas, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
"Tersangka melawan petugas saat dilakukan penangkapan. Untung petugas berhasil melumpuhkan tersangka," jelas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Dom Ximenes, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Sindikat Pengedar Narkoba Gresik-Surabaya Manfaatkan SPBU Jadi Lokasi Transaksi
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan masyarakat yang resah terhadap transaksi narkoba yang dilakukan tersangka.
Pelaku ditangkap di Jalan Raya Surabaya- Malang tepatnya di Desa/Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Sindikat Pengedar Sabu dalam Permen dan Pil Koplo di Jombang Dibongkar
Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 5,93 gram yang dikemas terpisah menjadi dua poket. Selain itu turut diamankan timbangan elektrik, ponsel, dan plastik pembungkus sabu.
"Barang bukti yang kami amankan sebanyak 5,93 gram sabu," ungkapnya.
Baca juga: Gerebek Rumah Kuli Bangunan di Surabaya, Polisi Sita Ratusan Paket Sabu Siap Edar
Dari catatan polisi, tersangka adalah seorang residivis yang baru seminggu ini keluar dari penjara.
"Dia residivis, baru seminggu ini keluar dari penjara," tandasnya.