Khianati Kepercayaan Bos, Sopir ini Masuk Bui

Rabu, 21 Okt 2020 13:14 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Pria berinisial JB (49) diamankan polisi setelah terbukti menggelapkan truk milik SP, warga Desa Purwosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ngawi. SP merupakan bos dari JB.

"Truk Mitsubishi tersebut milik pengusaha kayu. Dua bulan truk itu tak kembali ke tangan korban, ternyata digadaikan pelaku," terang Kapolsek Babadan, Itu Yudi Kristiawan, Rabu (21/10/2020).

Yudi menjelaskan bahwa pelaku merupakan sopir yang sudah dipercaya oleh korban. Sehingga setiap harinya truk tersebut dibawa pulang ke rumah pelaku. Namun setelah tahu truk itu ternyata digadaikan, korban melapor ke Polsek Babadan.

Baca juga: Tiktoker asal Jember Diduga Ditipu Pedagang Bakso Jenglot, Rugi Rp100 Juta Lebih

"Truk itu digadaikan pelaku di Magetan senilai Rp 15 juta," beber Yudi.

Baca juga: Ratusan Warga Sumenep Merasa Tertipu Kantar Group hingga Miliaran Rupiah

Setelah mendapatkan bukti bahwa truk itu digadaikan pelaku, Unit Reskrim Polsek Babadan akhirnya menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan.

\

Dalam pemeriksaan pelaku mengaku nekat menggadaikan truk milik bosnya lantaran terhimpit kebutuhan keluarga sehari-hari.

Baca juga: Korban Penipuan Penerimaan PPPK Lapor Polisi, Catut Nama Wabup Sidoarjo Terpilih

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Ngawi

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler