jatimnow.com - Pria berinisial JB (49) diamankan polisi setelah terbukti menggelapkan truk milik SP, warga Desa Purwosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ngawi. SP merupakan bos dari JB.
"Truk Mitsubishi tersebut milik pengusaha kayu. Dua bulan truk itu tak kembali ke tangan korban, ternyata digadaikan pelaku," terang Kapolsek Babadan, Itu Yudi Kristiawan, Rabu (21/10/2020).
Yudi menjelaskan bahwa pelaku merupakan sopir yang sudah dipercaya oleh korban. Sehingga setiap harinya truk tersebut dibawa pulang ke rumah pelaku. Namun setelah tahu truk itu ternyata digadaikan, korban melapor ke Polsek Babadan.
Baca juga: Akun WhatsApp Palsu Sekda Surabaya Gentayangan, Waspada Rek!
"Truk itu digadaikan pelaku di Magetan senilai Rp 15 juta," beber Yudi.
Baca juga: Waspada Penipuan Catut Nama Mas Dhito, Janjikan Bantuan untuk Masjid dan TPQ
Setelah mendapatkan bukti bahwa truk itu digadaikan pelaku, Unit Reskrim Polsek Babadan akhirnya menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan.
Dalam pemeriksaan pelaku mengaku nekat menggadaikan truk milik bosnya lantaran terhimpit kebutuhan keluarga sehari-hari.
Baca juga: Penipuan Catut Sekda Kabupaten Pasuruan Beredar Lewat Whatapps, Waspada Lur!