Khianati Kepercayaan Bos, Sopir ini Masuk Bui

Rabu, 21 Okt 2020 13:14 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Pria berinisial JB (49) diamankan polisi setelah terbukti menggelapkan truk milik SP, warga Desa Purwosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ngawi. SP merupakan bos dari JB.

"Truk Mitsubishi tersebut milik pengusaha kayu. Dua bulan truk itu tak kembali ke tangan korban, ternyata digadaikan pelaku," terang Kapolsek Babadan, Itu Yudi Kristiawan, Rabu (21/10/2020).

Yudi menjelaskan bahwa pelaku merupakan sopir yang sudah dipercaya oleh korban. Sehingga setiap harinya truk tersebut dibawa pulang ke rumah pelaku. Namun setelah tahu truk itu ternyata digadaikan, korban melapor ke Polsek Babadan.

Baca juga: Motor Mahasiswi di Bangkalan Dilarikan 3 Pemuda, Aksi Tipu Lewat Aplikasi Kencan

"Truk itu digadaikan pelaku di Magetan senilai Rp 15 juta," beber Yudi.

Baca juga: Nenek Warga Kota Batu Mengaku Tertipu Rp2,2 Miliar, Lapor Polda Jatim sejak 2022

Setelah mendapatkan bukti bahwa truk itu digadaikan pelaku, Unit Reskrim Polsek Babadan akhirnya menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan.

\

Dalam pemeriksaan pelaku mengaku nekat menggadaikan truk milik bosnya lantaran terhimpit kebutuhan keluarga sehari-hari.

Baca juga: Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Ngawi

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler