jatimnow.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI menggelar sidang di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, Kamis (22/10/2020).
Sidang dugaan pelanggaran kode etik itu digelar atas aduan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur dengan teradu Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya. Sidang ini tidak menemui kesepatakan, sehingga akan dilakukan musyawarah hingga rapat pleno.
"Kita tadi sudah mengikuti proses sidang terhadap Bawaslu dan KPU Kota Surabaya yang diadukan oleh KIPP Jawa Timur terkait dengan proses verifikasi adsminitrasi bakal pasangan calon perseorangan," ujar Ketua DKPP RI, Prof Muhammad usai memimpin sidang.
Baca juga: Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji
"Pengadu mendalilkan bahwa ada proses yang tidak cermat yang dilakukan oleh KPU (Surabaya). Dan ada fungsi-fungsi pengawasan yang tidak dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Surabaya," tambahnya.
Menurut Prof Muhammad, dalam sidang fakta-faktanya sudah disampaikan. Pengadu sudah menyampaikan pokok-pokok aduan, sementara KPU dan Bawaslu Surabaya sudah menjawab aduan-aduan tersebut. Bahkan menghadirkan saksi dari pihak pengadu dan pihak terkait KPU Provinsi Jatim.
Baca juga: Pertanyakan Netralitas Bawaslu Surabaya, KIPP Jatim Lapor ke DKPP
Tugas majelis selanjutnya, lanjut Prof Muhammad, dalam kesempatan tercepat adalah melakukan musyawarah terhadap hasil sidang tersebut dan mengambil keputusan. Apakah memang terjadi pelanggaran kode etik atau tidak.
"Kalau sidang ini selesai, biasanya satu pekan dari hari ini akan masuk ke pleno. Pleno itu dilakukan anggota dan Ketua DKPP RI. Kalau putusannya ada pelanggaran kode etik akan dinilai derajat etiknya. Apakah berat atau sedang atau ringan. Kalau berat biasanya sanksinya pemberhentian tetap. Kalau tidak ya kita rehab, nama baiknya kita pulihkan. Karena kalau misalnya terjadi pelanggaran kode etik, ya DKPP punya kewenangan untuk memberikan sanksi itu," bebernya.
Sementara Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kota Surabaya, Hidayat dalam sidang tersebut mengaku sudah melakukan fungsinya dengan prosedur yang benar.
Hidayat mengatakan jika pada tanggal 25 September 2020, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan KPU Surabaya tentang jumlah sebaran dan dukungan. Maka diputuskan ada 138.565 syarat dukungan.
Setelah itu pasangan calon memberikan dukungan di KPU dan pihaknya sudah melakukan pengawasan untuk jumlah dan sebaran dukungan.
Mengenai tuntutan data ganda yang diloloskan, pihaknya menegaskan jika itu sama sekali tidak benar. Karena memang ada sekitar 2.461 data itu sudah TMS. Ketika TMS diverifikasi adsminitrasi, maka bisa dipastikan bahwa TMS ganda itentif.
"Yang berkaitan dengan kesamaan NIK, beda nama alamat itu akan dilakukan verifikasi faktual. Itu sudah diatur dalam PKPU di pasal 20," jelas Hidayat.
Terkait laporan yang masuk ke Bawaslu soal dugaan kampanye terselubung yang dilakukan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma), Hidayat tak menampik jika ada laporan terkait itu.
Baca juga: Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak
"Jadi memang itu kemarin ada laporan yang masuk dan juga dari masyarakat. Tentang Bu Risma melakukan kampanye terselubung melalui media online. Maka yang bersangkutan akan kita panggil, kita klarifikasi kepada yang bersangkutan. Apakah yang bersangkutan dalam kampanye sudah mempunyai izin atau belum," ungkapnya.
"Itu yang akan perlu kita pastikan, karena ini menyangkut pidana. Kami akan berkoordinasi dengan teman-teman Gakkumdu," tambah Hidayat.
Hidayat juga menyatakan jika selama ini pihaknya sudah melakukan kajian dan sedang melakukan penelusuran. Dan dalam waktu dekat, tentunya pihak yang bersangkutan akan dipanggil untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran.
"Jadi harapan kami, bagaimana penyelenggara negara, misalkan kayak Bu Risma maupun yang lainnya, kalau kampanye harus sesuai dengan mekanisme yang ada. Yakni mengajukan izin cuti. Agar saat kampanye tidak menggunakan fasilitas negara, misalkan mobil dinas dan lain sebagainya," tegasnya.
Mengenai Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditertibkan secara tebang pilih, Hidayat mengatakan jika APK selama ini belum ada aprofol dari KPU. Bawaslu Surabaya pun mendesak kepada KPU untuk dapat segera melakukan masing-masing paslon itu dapat melakukan aprofol APK.
Sehingga, lanjut dia, APK yang difasilitasi oleh KPU dan juga difasilitasi secara mandiri ini bisa seimbang. Sebab APK yang ada sementara ini adalah APK buatan daripada paslon.
"Nah, Bawaslu Kota Surabaya ini kemarin dari rakor di Gresik memang setiap dua pekan sekali akan menertibkan APK-APK yang tentunya melanggar, baik SK yang diterbitkan KPU tentang lokasi-lokasi maupun yang tidak sesuai dengan Perda," tandasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum MAJU Sebut Keterlibatan Risma Telah Terungkap dalam Sidang
Di tempat yang sama Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi mengucapkan terimakasih kepada KIPP Jatim yang merupakan salah satu lembaga pemantau yang sudah terdaftar di KPU.
Soal ada beberapa hal yang tidak sepakat dengan KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi mengatakan jika itu sesuatu hal yang wajar. Namun secara prinsip, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat yang melakukan koreksi terhadap kerja-kerja KPU Surabaya.
"Terkait pokok-pokok aduan, saya pikir sudah kita jelaskan semua di dalam persidangan bahwa apa yang kami lakukan sudah sesuai prosedur. Baik saat penerimaan dokumen, kemudian pengecekan jumlah dan sebaran, kemudian verifikasi adsminitrasi, verifikasi faktual. Bahkan kemudian dilanjutkan penerimaan dokumen dukungan perbaikan sudah kita lakukan sesuai prosedur, baik tahapan maupun mekanisme yang diatur di dalam ketentuan peraturan KPU 9, perubahan ke 4 atas peraturan KPU 3 2017 dan keputusan 82 KPU RI," papar Nur Syamsi.
Disinggung soal APK yang ditertibkan tebang pilih dan dugaan kampanye terselubung Wali Kota Risma, Nur Syamsi menegaskan akan menunggu keputusan dari Bawaslu.
"Terhadap APK ini kan sedang disengketakan di Bawaslu. Mari kita tunggu bersama-sama apa putusan Bawaslu. Karena sidang mediasi tidak menemui kesepatakan, maka dilanjutkan ke sidang ajudikasi. Sidang ajudikasi itu kan sangat tergantung dari keputusan Majelis Bawaslu. Kita tunggu saja," jelasnya.
"Dan putusan itu bersifat final mengikat. Maka kami akan melaksanakan putusan, apapun putusan yang diputuskan oleh majelis Bawaslu," tandas Nur Syamsi.