Pixel Code jatimnow.com

Pilwali Surabaya 2020

Pertanyakan Netralitas Bawaslu Surabaya, KIPP Jatim Lapor ke DKPP

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Jajeli Rois
Ketua KIPP Jatim, Novli Bernado Thyssen di Kantor Bawaslu Surabaya
Ketua KIPP Jatim, Novli Bernado Thyssen di Kantor Bawaslu Surabaya

jatimnow.com - Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim, Novli Bernado Thyssen kembali mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, Jumat (16/10/2020).

Kedatangannya kali ini untuk menanyakan aduan atau laporanya beberapa waktu lalu terkait dugaan tidak netralnya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya 2020.

Novli keluar dari kantor Bawaslu Surabaya dengan rasa kecewa. Sebab laporannya tersebut ternyata tidak dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu dengan alasan tidak ditemukan pelanggaran.

Menurut Novli, Bawaslu Surabaya sudah mengambil keputusan dengan Nomor Surat: 260/K.JI-38/PM.06.02/X/2020. Dan diputuskan bahwa laporannya itu bukan pelanggaran pemilu.

Novli menyampaikan, laporannya ke Bawaslu beberapa waktu lalu itu soal Wali Kota Risma yang diduga melakukan pelanggaran dengan menggunakan fasilitas negara Taman Harmoni dalam pemberian rekomendasi PDIP untuk Pasangan Calon (Paslon) Eri Cahyadi-Armudji.

"Itu sudah jadi sorotan publik. Kenapa kami menanyakan netralitas, profesionalitas Bawaslu? Karena Bawaslu membiarkan ini terjadi dan tidak melakukan penindakan penanganan pelanggaran," tegasnya.

Baca juga: 

Novli menjelaskan pada Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pemerintah daerah dilarang melakukan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

Baca juga:
Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji

"Harusnya ketika ini menjadi sorotan publik dan dimuat di media bahwa ada aktivitas politik yang dilakukan Risma di Taman Harmoni itu ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Tak menunggu laporan dari masyarakat. Ini kacau," ujar Novli.

Menurutnya, saat di Taman Harmoni itu Wali Kota Risma dengan terang memakai atribut PDIP. Dan Wali Kota Risma juga menggunakan fasilitas negara aktif di hari kerja.

"Kenapa kemudian Bawaslu tak pro aktif menyanyakan ke gubernur terkait izin cuti Risma. Ada tidak izin cuti Risma?" tanyanya.

Terkait itu, Novli menyebut bahwa seharusnya Bawaslu berkirim surat mencari fakta kebenaran terkait penggunaan fasilitas Taman Harmoni, untuk menanyakan ada atau tidaknya izin.

Baca juga:
Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak

Novli pun menaruh curiga hubungan Bawaslu Surabaya dengan Wali Kota Risma, karena menurutnya diistimewakan.

"Kami punya catatan buruk pada Tahun 2019, Bawaslu pernah dikenai sanksi oleh DKPP yaitu sanksi peringatan keras terakhir karena pernah terbukti ada keberpihakan terhadap satu calon legislatif. Maka kesimpulan dari kami KIPP menyatakan mosi tak percaya kepada Bawaslu Surabaya sebagai penyelenggaran pemilu yang netral dan berintegritas," tegasnya.

Selanjutnya Novli meminta agar Bawaslu Provinsi Jatim dan Bawaslu RI turun melakukan supervisi ke Bawaslu Surabaya. Juga melakukan evaluasi kinerja Bawaslu Surabaya. Selain itu KIPP akan segera melaporkan Bawaslu Surabaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Terkait dugaan etik pelanggaran sebagai penyelenggara pemilu. Karena proses penanganan pelanggaran tak sesuai dengan prosedur mekanisme sebagaimana diatur dalam undang-undang," tandas Novli.