jatimnow.com - Dua orang berseragam Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar ditangkap petugas Kepolisian subdit Judi Satreskrim Polres Blitar setelah terbukti nyambi sebagai pengepul judi online.
Dua orang yang diamankan petugas tersebut masing-masing bernama Fahari Eko Prayogo alias Wari Hanan Purwoko (25) warga Dawuhan RT 02 RW 02, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Sementara satu orang lainnya Fatkur Rochman (44) warga Lingkungan I Rt 01/03 Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar yang diketahui sebagai honorer Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar.
Baca juga: Dishub Cabut Larangan Parkir Mobil di Jalan Dhoho Kediri
"Kejadian ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya perjudian online di Pasar Lodoyo di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar," ungkap Kasubag Humas Polres Blitar AKP Purwadi, Kamis (24/05/2018).
Salah satu tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas.
Baca juga: Jelang Libur Nataru, Dishub Kota Batu Siapkan 30 Kamera Pantau dan 10 ETLE
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah buku tabungan BRI a.n Fahari Eko Prayogo, sebuah Kartu Atm BRI, dua buah HP merk XIOMI warna hitam dan Polytron putih, selembar rekap togel dan uang tunai sebesar Rp.264.000.
Begitu berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti, petugas kemudian membawanya ke Mapolres Blitar guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Keduanya dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," imbuhnya
Baca juga: Dishub Kota Kediri Periksa Kelayakan Angkutan Mudik Lebaran di Terminal Tamanan
Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes