Pixel Codejatimnow.com

Dishub Cabut Larangan Parkir Mobil di Jalan Dhoho Kediri

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Yanuar Dedy
Suasana parkir di Jalan Dhoho Kediri, hari ini. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Suasana parkir di Jalan Dhoho Kediri, hari ini. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri mencabut larangan parkir mobil di Jalan Dhoho.

Melalui Instagram @dinasperhubungan_kotakediri, juga merilis 15 poin hasil rapat evaluasi bersama warga dan pelaku usaha terdampak.

Sebelumnya, per 1 Januari 2024 sebagian kawasan Jalan Dhoho mulai dari perempatan Aries Motor, di simpang Jalan Untung Suropati hingga perempatan Soto Podjok antara Jalan Monginsidi dan Raden Patah, berlaku larangan parkir untuk mobil.

Aturan baru Dinas Perhubungan itu mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB. Parkir roda empat kemudian diarahkan menuju kantong parkir yang berada di lahan eks Pasific di Jalan Stasiun.

Namun kebijakan di masa uji coba ini mendapat respons beragam dari masyarakat. Termasuk para pemilik toko yang terdampak aturan baru tersebut. Mereka mengaku mengalami penurunan omzet.

Baca juga:
10 Titik Parkir di Surabaya Ini Gunakan Pembayaran QRIS

Kemarin Dishub menggelar rapat evaluasi bersama warga dan toko terdampak. Dari rapat itu menghasilkan 15 poin, salah satunya mencabut larangan parkir mobil.

“Tidak ada pembatasan parkir roda 4 di Jalan Dhoho, parkir Jalan Dhoho kembali seperti semula, rambu larangan akan ditutup,” bunyi poin pertama, seperti dilihat di Instagram Dinas Perhubungan, Rabu (10/1/2024).

Baca juga:
Digitalisasi Parkir di Surabaya Alot, QRIS Dialihkan Pakai Voucher

Berikut 15 hasil kesepakatan rapat evaluasi uji coba parkir Jalan Dhoho bersama warga dan toko terdampak:

1. Tidak ada pembatasan parkir roda 4 di jalan dhoho, parkir jalan dhoho kembali seperti semula, rambu larangan akan ditutup.
2. Median jalan di jl. Stasiun diusulkan dilakukan pembongkaran agar truk bisa bongkar muat di eks Pasifik jl. Stasiun
3. Bongkar muat dilakukan pada jam tertentu pagi sebelum jam 10.00 WIB
4. Bis kecil/elf wisata bisa parkir di eks Pasifik
5. Toko di stasiun agar melakukan bongkar muat di dalam eks Pasifik
6. Rombong PKL agar merapat pada pinggir trotoar dan tidak terlalu maju, PKL malam mulai buka jam 21.00 WIB, untuk PKL pagi jam 8.00 WIB sudah mulai bersih-bersih dan jam 8.30 WIB sudah meninggalkan lokasi.
7. Rombong PKL dilakukan penataan secara horizontal (searah dengan jalan dhoho)
8. Toko ana tidak menaruh troli di bahu jalan sisi barat jalan
9. Parkir di eks Pasifik boleh menginap sehingga akan ada mobil yang parkir menginap di dalam eks Pasifik sehingga tidak memungkinkan untuk keg senam
10. Jika ada space truk bongkar muat maka terjadi kekosongan PAD di tempat parkir
11. Depan toko Santoso tidak digunakan untuk parkir, akan dilakukan penertiban
12. Pemilik toko menyediakan tempat parkir untuk karyawan toko agar tidak parkir di badan jalan
13. Akan dilakukan kajian Ujicoba jl. Monginsidi 1 arah kebarat, jl. Untung Suropati 1 arah ke timur
14. Satpol PP, Disperdagin, paguyupan PKL segera melakukan sosialisasi untuk jam buka dan jam tutup PKL
15. Tidak ada penambahan petugas kantong parkir eks Pasifik, petugas dari Dinas Perhubungan.