jatimnow.com - Perkumpulan Ahli Kontrak Pengadaan Indonesia (PERKAHPI) DPW Jawa Timur menggelar webinar bertajuk "Harmonisasi Regulasi Pengadaan Barang atau Jasa Terhadap Hukum Persaingan Usaha Sehat".
Ketua DPW PERKAHPI JATIM, Arief Syahrul Alam mengatakan, webinar ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan terhadap stakeholder pengadaan barang atau jasa dan pemerintah agar tidak dihadapkan pada kriminalisasi tindak pidana korupsi.
"Penting untuk diketahui stakeholder tender pemerintah khususnya penyedia barang atau jasa. Bahwa dalam tender pemerintah isu persekongkolan tender adalah dapat dikenai proses hukum persaingan usaha dan ini belum populer. Oleh karena itu dengan webinar ini peserta tender agar lebih memahami konsekuensi hukum persekongkolan tender dalam hukum persaingan dan karakter penegakan hukumnya," kata Arief, Sabtu (31/10/2020).
Baca juga: Menjawab Tantangan Dunia Kerja, Himatepa FP Unitomo Surabaya Gelar Webinar Bahas Industri Pangan
Webinar ini menghadirkan dua pemateri yang handal bidang hukum pengadaan barang atau jasa maupun dalam hukum persaingan usaha sehat. Keduanya yaitu Prof. Dr Budi Kagramanto dan Dr Rihantoro Bayuaji. Sedangkan pesertanya ada 67 orang dari umum, dosen dan mahasiswa.
Sementara Dr. Rihantoro Bayuaji menyebut, isu persengkokolan dalam Pasal 22 Udang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menjadi pembahasan serius dalam materi yang disampaikan ke peserta webinar.
"Isu persengkongkolan ini harus diperhatikan dengan cukup serius.Kalau tidak, penyedia barang atau jasa yang sering terlibat dalam tender pemerintah pascaditetapkan sebagai pemenang dan pascamelaksanakan pelaksanaannya sampai dengan selesai, maka dia tetap dikenakan pasal persengkongkolan," terangnya.
Baca juga: Peran Jabatan Fungsional Dibahas BPSDM Jatim Melalui Program ASN Belajar
Akademisi yang juga praktisi hukum ini menjelaskan, isu disharmonisasi di tingkat regulasi pengadaan barang atau jasa pemerintah ini tidak boleh dibiarkan karena dapat mengancam peminat peserta tender dan akan berdampak pada sektor pembangunan.
"Untuk itu, dengan adanya webinar ini selain memberikan wawasan kepada stakeholder juga sebagai kampanye cara menghadapi disharmonisasi di tingkat regulasi pengadaan barang atau jasa pemerintah agar tidak sepi peminat," jelas Bayu-sapaan akrab Dr. Rihantoro Bayuaji.
Untuk mengatasi bentrokan antara hukum persaingan usaha sehat dengan pengadaan barang atau jasa pemerintah, Bayu berharap pemerintah segera melakukan harmonisasi regulasi pengadaan barang atau jasa pemerintah.
Baca juga: Tingkatkan Kapasitas Guru, Revo Edu Gelar IWSER
"Tujuannya agar jangan sampai bertabrakan dalam pelaksanaan konseptual dan pelaksanaan kualifikasi persekongkolan tender," tandas Bayu dari Kantor DPW PERKAHPI JATIM, Ruko Dian Istana Blok G11 No. 12 Wiyung, Surabaya.