jatimnow.com - Surat Keputusan (SK) Antar Waktu kepengurusan PCNU Kota Surabaya pimpinan Dr Muhibbin disoal. Ketua MWCNU Sukomanunggal dan mantan pengurus PCNU Surabaya mendesak tidak ada perpanjangan kepengurusan.
Mereka juga meminta penggunaan fasilitas atas nama PCNU dihentikan, menyusul kabar habisnya Surat Keputusan (SK) pertanggal 8 November 2020. Bahkan apabila sampai melakukan kegiatan hingga menggunakan fasilitas-fasilitas terkait organisasi di atas tanggal 8, disebut bersifat ilegal.
"Kami menyatakan kalau itu dilakukan, itu melanggar hukum organisasi. Karena per tanggal 8 November kemarin SK-nya sudah habis," ungkap Ketua MWCNU Sukomanunggal, Solihin Hasan, Senin (9/11/2020).
Baca juga: Para Kiai NU Minta Kepemimpinan PKB Dikembalikan pada Ulama
Solihin Hasan menyebut jika sikap yang disampaikan mewakili MWCNU Sukomanunggal dan atas nama organisasi yang sudah tercantum dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD-ART).
"Artinya sejak SK habis, seluruh fasilitas, penggunaan simbol-simbol dan lain sebagainya tidak boleh digunakan," jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan KH. Rachmat Ihya', mantan Wakil Katib Syuriyah PCNU Kota Surabaya. Dia menyampaikan bahwa apabila SK sudah habis, tidak boleh melakukan kegiatan apapun atau menggunakan fasilitas apapun.
Baca juga: Sadad Sebut Perjuangan Kemerdekaan Lahir dari Resolusi Jihad Tokoh NU
"Jadi per tanggal 8 kemarin, secara organisatoris, PCNU Surabaya itu sudah tidak bisa melakukan segala bentuk apapun, kegiatan organisasi. Karena satu, SK sudah mati. Jadi secara aturan tidak punya kewenangan menggunakan fasilitas NU atau melakukan kegiatan dalam bentuk apapun," tegasnya.
Selain polemik tersebut, juga tersebar kabar bahwa ada perpanjangan SK. Mendengar ini, mantan Ketua PCNU Kota Surabaya dua periode, KH Saiful Chalim angkat bicara dan melakukan klarifikasi ke PWNU Jawa Timur.
"Mendengar ada kabar perpanjangan SK itu, saya dan rekan-rekan ini mencoba mengklarifikasi ke PWNU Jawa Timur. Namun PWNU mengatakan hingga detik ini sama sekali belum pernah memberikan surat rekomendasi perpanjangan masa khidmat PCNU Kota Surabaya," tegas KH Saiful Chalim.
Baca juga: Kapolrestabes Surabaya Silaturahmi Sambil Bagi Paket Bantuan ke PCNU Surabaya
"Jadi munculnya SK dari PBNU itu tidak pernah direkomendasikan oleh PWNU. Nah, keputusan dari PBNU terkait dengan PCNU yang tidak ada rekomendasi dari PWNU, itu menyalahi. Ini kalau kita bicara anggaran rumah tangga. Itu pasal 52 ayat 3. Jadi intinya kalau tidak ada rekomendasi tidak bisa," tandas KH Saiful Chalim.