Kasus KBS Disetop Polrestabes Surabaya, Ini Harapan Singky

Selasa, 10 Nov 2020 10:22 WIB
Reporter :
Budi Sugiharto
Singky Soewadji

jatimnow.com - Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI), Singky Soewadji berharap agar Hakim Saprudin mengabulkan gugatan praperadilan terhadap Kapolrestabes Surabaya.

Sidang perdana itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP) 3 atas dugaan tindak pidana perdagangan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) terhadap Polrestabes Surabaya.

Harapan itu disampaikan Singky berdasarkan putusan kasasi No 282 K/Pid.Sus/2018. Yakni, Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa penuntut umum atas putusan bebas murni yang dijatuhkan PN Surabaya terhadap Singky, dalam kasus pencemaran nama baik.

Baca juga: Hadiri Sidang Praperadilan Kekerasan Seksual, Ini Kesaksian Kepsek SPI Kota Batu

Menurut Singky, SP3 itu diduga Polrestabes Surabaya kurang mendalami peraturan dan undang-undang tentang konservasi. Juga saksi ahli yang didatangkan Polrestabes Surabaya dinilai kurang netral.

"Kuncinya ada di Peraturan Pemerintah nomer 8 tahun 1999. Dalam PP itu ada sedikitnya lima pelanggaran yaitu, KBS waktu itu izin konservasinya dicabut," kata Singky.

Dia menjelaskan, Tonny Sumampauw waktu itu hanyalah PLT yang tidak berhak melakukan pemindahan. Rekomendasi dari tim sementara waktu adalah dilepasliarkan bukan dipindahkan.

"Pertukaran hanya bisa dilakukan apple to apple, satwa dengan satwa. Namun yang terjadi, satwa ditukar dengan uang, juga dengan kendaraan. Serta ada satwa yang berstatus endemik dipertukarkan tanpa seizin Presiden," ujar dia.

Baca juga: Praperadilan Kasus Kekerasan Seksual di SPI Kota Batu, Ini Jawaban Polda Jatim

Sementara itu, pengacara M Sholeh mengatakan sidang telah digelar pada Senin (9/11). Pihak yang mewakili Polrestabes Surabaya hadir namun mereka belum siap jawaban.

\

"Hari ini sidang kembali digelar dan diharapkan kembali datang agar sidang berjalan dengan jawaban dari mereka," kata Sholeh, Selasa (10/11/2020).

Menurutnya, sidang praperadilan akan berlangsung seminggu. Setelah mendengarkan jawaban dari Polrestabes Surabaya, sidang selanjutnya akan mendengarkan keterangan saksi.

"Kami sudah siapkan dua saksi ahli yaitu ahli konservasi dan ahli pidana," ujarnya.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Tersangka Mark Up Lahan SMAN 3 Kota Batu Ditolak

Sidang praperadilan ini mendapat perhatian dari Indonesia Police Watch (IPW).

Bahkan Ketua Presidium IPW, Netta S Pane datang ke Surabaya. Ia mengatakan jika gugatan praperadilan Singky dikabulkan, maka pihak Polrestabes Surabaya berkewajiban membuka kembali kasus dugaan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi di KBS.

“IPW sendiri sudah mengikuti dan mengawal kasus dugaan penjarahan 420 satwa dilindungi ini sejak tahun 2014 silam," kata Netta S Pane.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler