Surabaya - Sidang praperadilan kasus dugaan kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu dengan tersangka JE, pemilik sekolah tersebut, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/1/2021).
Sidang kali ini, beragendakan pengajuan alat bukti dari pemohon (JE) dan jawaban dari Kapolda Jatim selaku termohon yang diwakili Tim Bidkum (Bidang Hukum) Polda Jatim.
Baca juga: Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu Gugat Kapolda Jatim
Dalam surat jawabannya, Tim Bidkum Polda Jatim menolak seluruh dalil materi praperadilan yang dimohonkan oleh kuasa hukum JE, kecuali dalil-dalil yang mereka anggap benar.
"Termohon (praperadilan) menolak semua dalil-dalil pemohon (praperadilan), terkecuali dalil-dalil yang dianggap dibenarkan," kata Ketua Tim Bidkum Polda Jatim, Kompol Dadang Kurnia di PN Surabaya.
Tim Bidkum Polda jatim juga menyatakan beberapa alasan penolakan permohonan praperadilan JE. Di antaranya proses penyidikan dengan memanggil 22 orang saksi yang diklaim telah memberikan keterangan kepada penyidik.
Para saksi itu menurut Tim Bidkum Polda Jatim, rata-rata memberikan kesaksiannya atas kejadian pada 2018. Di mana usia pelapor saat itu telah menginjak 24 tahun atau sudah dewasa.
Para saksi tidak melihat langsung kejadian asusila tersebut. Namun para saksi mengklaim melihat pelapor sedih, setelah dipanggil oleh tersangka JE di Hotel Transformer.
"Bahwa pada sekitar bulan Oktober 2018 saksi melihat pelapor terburu-buru dipanggil oleh terlapor ke Hotel Transformer. Saat kembali saksi melihat pelapor dalam keadaan sedih," jelas Tim Bidkum Polda Jatim saat membacakan nota jawaban.
Baca juga:
Hadiri Sidang Praperadilan Kekerasan Seksual, Ini Kesaksian Kepsek SPI Kota Batu
Dengan memerhatikan hal tersebut, Tim Bidkum Polda Jatim meminta majelis hakim menolak materi praperadilan yang dimohonkan oleh JE.
"Memohon ketua pengadilan PN Surabaya yang menangani perkara ini menolak seluruh dasar permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," tandasnya.
Seperti diketahui, Tim Kuasa hukum JE mengajukan upaya hukum praperadilan untuk menggugurkan status tersangka yang disematkan oleh penyidik Polda Jatim.
Alasannya berkas tahap I kasus kekerasan seksual pemilik Sekolah SPI itu telah dua kali dikembalikan oleh Kejati Jatim kepada penyidik karena adanya beberapa petunjuk yang belum dipenuhi.
Pengembalian oleh JPU dilakukan pada 30 September 2021. Berkas itu kemudian dilengkapi oleh penyidik dan dikembalikan ke Kejati pada 6 Desember 2021.
Baca juga:
Gugatan Praperadilan Tersangka Mark Up Lahan SMAN 3 Kota Batu Ditolak
Namun setelah diperiksa dan diteliti ulang, berkas kembali dinyatakan belum lengkap. Berkas dikembalikan kedua kalinya ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.
Sementara Tim Kuasa hukum JE, Jefry Simatupang dalam materi praperadilan juga menolak keterangan 22 orang saksi yang dianggap tidak melihat langsung peristiwa dugaan kekerasan seksual yang dituduhkan pada JE.
Dalam petitum materi praperadilan itu, tim kuasa hukum JE meminta majelis hakim memutus menghentikan penyidikan dan menggugurkan status tersangka JE.
"Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat, tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka dan surat penetapan tersangka atas diri pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor : S. Tap/118/VIII/RES. 1.24/2021/Ditreskrimum tertanggal 6 Agustus 2021 yang diterbitkan oleh termohon, dalam perkara dugaan perbuatan berlanjut terhadap dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dan/atau Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak," jelas tim kuasa hukum JE, melalui materi permohonan praperadilan.