jatimnow.com - Polsek Sawoo meringkus komplotanpencuri kayu atau biasa disebut ilegal logging jenis kayu sonokeling.
Komplotan tersebut adalah Suranto (32) dan Tunjang (44), keduanya warga Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo serta Mujianto (39) warga Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek.
Aksi ilegal logging mereka berakhir saat mereka menumpuk kayu ilegal logging jenis kayu sonokeling yang ke 11 di pinggir Jalan Raya Trenggalek-Ponorogo, Desa Tumpuk, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo atau di perbatasan Ponorogo-Trenggalek.
Baca juga: Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal
"Kami mendapat informasi dari warga bahwa sering ada truk menaruh kayu jenis Sono," kata Kapolsek Sawoo, AKP Edy Suyono kepada jatimnow.com.
Saat dicek kebenarannya, lanjut ia, kebetulan ketiganya sedang menaruh kayu jarahannya. "Yang sadar kami datang itu pelaku yang bertindak sebagai sopir. Orangnya kabur. Tapi sudah terlanjur dikepung," tambah Edy.
Baca juga: Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander
Menurut Edy, ketiganya mengaku sengaja menebang kayu sonokeling di petak 136 RPH Sawoo, BKPH Ponorogo Timur, KPH Lawu DS, tanah pangkuan Desa Tumpuk, Kecamatan Sawoo.
"Mereka mengaku menebang kayu sonokeling karena hasilnya menggiurkan. Pasalnya saat ini lagi ramai-ramainya kayu sonokeling," katanya.
Saat ditangkap, didapati 11 batang kayu sonokeling berbagai ukuran. 1 gergaji manual yang digunakan untuk menebang kayu sonokeling.
Baca juga: Tak Ada Motif Politik, Polisi Tangkap Tersangka Begal Panwas Trenggalek
"Ketiganya diduga menebang, mengangkut, menyimpan dan atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 (1) a, b, Pasal 83 (1)a,b Pasal 87 (1) a,b, UU RI NO 18 TAHUN 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," pungkasnya.
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Erwin Yohanes