jatimnow.com - Identitas perempuan yang menyelundupkan paket narkoba jenis sabu dan 5 butir pil di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Jombang diduga palsu.
Penyelundupan paket narkoba yang berada didalam kerupuk pasir itu berhasil digagalkan setelah petugas lapas mencurigai bungkusan yang dititipkan oleh seorang perempuan berusia sekitar 24 tahun.
Baca juga:
Baca juga: Penumpang Bandara Juanda asal Trenggalek Selundupkan Sabu dan Ekstasi Lewat Dubur
- Penyelundupan Narkoba dalam Kerupuk Pasir ke Lapas Jombang Digagalkan
- Polisi: Lebih dari Sekali Napi Terima Narkoba dalam Kerupuk Pasir
Pada identitas pengirim, pelaku menulis nama Kapit, status keluarga narapidana NC asal Kecamatan Diwek, Jombang.
Baca juga: Wanita Ini Pakai Celana Dalam Modifikasi Kirim Narkoba untuk Suami di Lapas Kediri
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP M Mukid mengatakan, identitas dan nomor handphone yang dipakai untuk mendaftar di bagian penitipan barang Lapas Jombang palsu.
"Pengirimnya perempuan, tapi saat daftar pakai nama laki-laki. Nomornya juga nomor mati, tidak bisa dihubungi. Palsu itu," kata Mukid, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Bakso Isi Sabu
Menurut Mukid, pihaknya sudah mengantongi beberapa bukti seperti rekaman video CCTV Lapas Jombang untuk mengungkap pelaku dan NC sudah pernah menerima paket narkoba dengan modus yang sama.
"NC lebih dari satu kali menerima paket narkoba, terakhir dua minggu lalu. Identitas pelaku sudah kita kantongi, semoga segera tertangkap," pungkasnya.