jatimnow.com - Seorang perempuan mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu dan pil double L ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Jombang dengan cara menggunakan kerupuk pasir.
Kepala Lapas Klas IIB Jombang, Mahendra Sulaksana mengatakan penyelundupan sabu itu digagalkan pada Rabu (11/11) lalu. Saat itu seorang wanita menitipkan beberapa bungkus makanan untuk narapidana inisial NC.
Makanan yang dititipkan oleh perempuan itu bertuliskan Kopit warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Perempuan itu mengaku keluarga NC yang merupakan narapidana kasus narkoba dengan vonis 2 tahun penjara.
"Ada beberapa bungkus, yang satu bungkus kerupuk goreng pasir itu. Terus di situ ada kecurigaan dari teman-teman, langsung mendetil memeriksanya. Mengetahui petugas sedang memeriksa bungkusan secara mendetail, orang yang menitipkan langsung pergi," kata Mahendra, Minggu (15/11/2020).
Sipir menemukan 8 kerupuk pasir yang di lem menjadi 4 pasang. Petugas lapas meminta anggota Satresnarkoba Polres Jombang membuka kerupuk yang di lem itu.
Baca juga:
Penumpang Bandara Juanda asal Trenggalek Selundupkan Sabu dan Ekstasi Lewat Dubur
"Di dalam ternyata ada serbuk putih sabu, dan ada lima butir pil. Serbuk sabunya itu dibungkus jadi tiga plastik kecil. Kondisinya rapi, terkesan lengket alami," beber Mahendra.
Saat ini, barang bukti sabu, 5 butir pil dan narapidana penerima titipan itu sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Jombang.
Baca juga:
Wanita Ini Pakai Celana Dalam Modifikasi Kirim Narkoba untuk Suami di Lapas Kediri
"Barang bukti sabu dan pil diduga dobel L beserta identitas warga binaan penerima barang sudah kami serahkan ke pihak Satreskoba Polres Jombang untuk diperiksa. Begitu juga tindak lanjut dari penyelundupan itu kita serahkan ke polisi,” pungkasnya.