Pixel Codejatimnow.com

Polisi: Lebih dari Sekali Napi Terima Narkoba dalam Kerupuk Pasir

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi
Terpidana penerima paket narkoba diamankan polisi
Terpidana penerima paket narkoba diamankan polisi

jatimnow.com - NC (25) narapidana Lapas Klas IIB Jombang yang diduga sebagai penerima narkoba yang dikemas dalam kerupuk pasir oleh seorang perempuan berusia sekitar 24 tahun tengah menjalani pemeriksaan oleh polisi.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP M Mukid mengatakan, NC sudah pernah menerima paket narkoba dengan modus dibungkus dalam kerupuk pasir.

Baca juga:  Penyelundupan Narkoba dalam Kerupuk Pasir ke Lapas Jombang Digagalkan

"Hasil penyidikan, NC mengaku bukan pertama kali menerima paket narkoba dengan modus dibungkus kerupuk pasir. Jadi lebih dari satu kali," kata Mukid, Senin (16/11/2020).

Ia menambahkan, terakhir NC menerima paket narkoba dengan modus yang sama sekitar dua minggu lalu dan berhasil mengelabui petugas lapas atau sipir.

Baca juga:
165 Napi Lapas Kelas IIA Bojonegoro Dapat Remisi Idul Fitri 2024

"Modusnya sama pakai kerupuk. Terakhir NC menerima paket seperti ini dua minggu lalu," terang Mukid.

Menurutnya, saat ini beberapa bukti sudah dikumpulkan untuk mengejar pelaku yang mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu dan 5 butir pil kepada NC.

Baca juga:
Napiter di Lapas Tulungagung Bebas Murni

"Untuk identitas sudah kita kantongi. Tinggal tunggu hari dan jamnya saja (penangkapan). Semoga pelaku segera tertangkap," pungkasnya.

Paket itu ditulis Kapit asal Kecamatan Diwek, Jombang dan paket itu ditujukan ke NC sel 28 B NC dan ada hubungan keluarga serta menuliskan nomor handphone.