jatimnow.com - Dua orang disergap Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat hendak pesta sabu di sebuah rumah di kawasan Bubutan.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah Rizky Restu (20), warga Jalan Krembangan Jaya Utara V, dan Muhammad Alfian Safari (34), warga Krembangan Bakti Gang 13.
Dari keduanya, polisi mengamankan satu poket sabu seberat 0,41 gram.
Baca juga: Disergap Polisi di Surabaya, Dua Bersaudara ini Gagal Pesta Sabu
"Kedua tersangka itu kami amankan sesaat setelah membeli sabu di daerah Kebalen. Rencananya mau dipakai bersama di salah satu rumah tersangka. Dalam perjalanan itu kami tangkap," sebut Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Selasa (17/11/2020).
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka narkoba itu bermula dari adanya laporan transaksi narkoba di kawasan Kebalen.
Dari laporan itulah, tim Unit I yang dipimpin AKP Suhartono langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Baca juga: Budak Sabu di Surabaya Disergap saat Asyik Main Game
Hasilnya, didapati dua tersangka tersebut benar merupakan pelaku narkoba. Mereka lantas diintai, hingga saat perjalanan mencari tempat pesta sabu, langsung disergap dan dilakukan penggeledahan.
"Ketika digeledah anggota, barang buktinya (sabu) disembunyikan oleh tersangka di saku celananya," jelasnya.
Di hadapan penyidik, tersangka Rizky dan Muhamad mengaku sudah beberapa bulan ini mengkonsumsi sabu. Dalihnya untuk senang-senang dan melepas penat sesuai bekerja.
Baca juga: Asik Pesta Sabu di Semak-semak, Dua Pemuda Diringkus Polisi
Rizky mengaku bekerja disalah satu toko mainan di Mal, sementara Muhammad adalah sopir kontainer.
"Pengakuannya sudah tiga bulanan ini memakai. Saat ini kasusnya masih akan kami kembangkan, dalami lagi, untuk memburu pengedar yang selama ini menyuplai kedua tersangka," pungkas Memo.