Pixel Codejatimnow.com

Asik Pesta Sabu di Semak-semak, Dua Pemuda Diringkus Polisi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Dua tersangka dan barang bukti sabu diamankan di Mapolsek Semampir, Surabaya
Dua tersangka dan barang bukti sabu diamankan di Mapolsek Semampir, Surabaya

jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meringkus dua orang pemuda yang tengah asik pesta sabu di semak-semak tepi sungai Jalan Sidorame Belakang.

Saat diamankan, keduanya sudah teler. Kemudian bersama barang bukti sabu seberat 1,21 gram serta alat untuk nyabu, keduanya langsung dibawa ke polsek untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolsek Semampir, AKP Ari Bayu Aji menyebut, dua pemuda itu adalah Feri Irawan (20), indekos di Jalan Sidorame Belakang dan Agus Rachman (21) asal Sidotopo Kidul, Surabaya.

Penangkapan sendiri dilakukan setelah unit reskrim mendapat laporan jika di kawasan tersebut ada penyalahgunaan narkoba. Setelah diselidiki, rupanya benar.

"Saat anggota melakukan penyelidikan itu, mendapati kedua tersangka ini tengah asik pesta sabu di semak-semak pinggir kali, duduk dekat sebuah sumur. Sudah teler," terang Ari Bayu, Sabtu (25/9/2021).

Baca juga:
6 Pria Diringkus Polisi saat Asyik Pesta Sabu di Bangkalan

Penggeledahan lantas dilakukan. Dari keduanya, tim unit reskrim menyita alat sabu seperti pipet kaca hingga korek api. Selain juga satu poket sisa dipakai seberat 1,21 gram.

"Ngakunya sudah enam kali ini makai. Beli dari seorang pengedar berinisial RM. Identitasnya saat ini masih diselidiki. Juga sudah kita masukkan ke DPO," jelas dia.

Baca juga:
Sebuah Rumah Kos di Surabaya Digerebek Polisi karena Sering Digunakan Ajang Pesta Sabu

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa selain memakai sabu, kedua pelaku juga sudah cukup lama menjadi kurir. Yang menyuruh, yakni RM. Dialah yang selama ini mengendalikan kedua tersangka.

"Pengakuan keduanya masih akan terus didalami dan kembangkan lagi, untuk berusaha mengungkap jaringan di atasnya. Termasuk menyelidiki RM, yang mengendalikan kedua tersangka," tandas Ari Bayu.