Begini Cara Mencoblos Pilkada Mojokerto di Masa Pandemi Covid-19

Sabtu, 21 Nov 2020 18:30 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
Simulasi pencoblosan di masa Pandemi Covid-19

jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menggelar simulasi pencoblosan dan penghitungan suara di masa Pandemi Covid-19.

Simulasi digelar di Ladang Anggrek Dusun Adi Sono, Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (21/11/2020).

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Mojokerto Achmad Arief mengatakan, simulasi dilakukan untuk menggambarkan situasi nyata di TPS saat pencoblosan 9 Desember nanti.

Baca juga: KPU Mojokerto Tetapkan Ikbar Jadi Bupati-Wabup Terpilih

"Pemilih yang datang harus cuci tangan, lalu dilakukan pengecekan suhu tubuh oleh petugas trantib, memakai sarung tangan plastik. Jika suhu tubuh dibawah 37,3 derajat celsius diperbolehkan masuk TPS," kata Arief.

"Lalu menuju KPPS nomor empat dan menunjukkan dan menyampaikan surat pemberitahuan dan KTP elektronik. Kemudian tanda tangan di meja KPPS nomor lima, cek daftar hadir setelah itu menunggu dipanggil oleh Ketua KPPS. Setelah dipanggil membawa surat-surat dalam keadaan terbuka lalu dan menuju bilik untuk mencoblos, surat suara dimasukkan kotak, saat mau keluar ditandai dengan tinta," imbuhnya.

Baca juga: Unggul Quick Count Internal, Barra dan Tim Pemenangan Sujud Syukur

Menurut Arief, pihaknya sudah melakukan ilustrasi untuk satu pemilih diberikan waktu 2 sampai 3 menit dan dibagi beberapa sesi.

\

"DPT yang menjadi simulasi ini DPT TPS 4 Desa Lebaksono sebanyak 261 pemilih. Kita bagi menjadi 6 termin, termin pertama pukul 07.00 sampai 08.00 Wib pemilih yang berada di nomor urut 1 sampai 45. Selanjutnya pukul 08.00 sampai 09.00 Wib DPT nomor urut 46 sampai 90 begitu seterusnya sampai pukul 13.00 Wib. Ini sesuai dengan amanah yang ada di PKPU di masa pandemi untuk menghindari kerumunan massa, C1 pemberitahuan itu didesain ada satu hal yang baru salah satunya jam kehadiran," terangnya.

Menurut Arief, protokol kesehatan saat pencoblosan harus dipatuhi oleh petugas TPS, saksi maupun pemilih yang akan mencoblos.

Baca juga: Pilkada Mojokerto 2020, Petahana Pungkasiadi Tumbang di TPS Sendiri

"Di dalam TPS, yang awalnya biliknya dua itu kita kasih tiga dan kita siapkan juga bilik khusus. Sirekap itu kita gunakan setelah selesai penghitungan, setelah hasil yang dalam bentuk plano itu diisi oleh kpps tiga dan empat kemudian diambil gambar atau difoto melalui aplikasi Sirekap lalu dikirimkan ke KPU," pungkasnya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler