Tak Kantongi IMB, Arena Biliar di Kota Probolinggo Disegel

Jumat, 27 Nov 2020 15:47 WIB
Reporter :
Mahfud Hidayatullah
Penyegelan arena biliar di Kota Probolinggo

jatimnow.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo menyegel arena permainan biliar di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Jumat (27/11/2020).

Kasi Operasional Satpol PP Kota Probolinggo, Hendra Kusuma menyebut bahwa penyegelan dilakukan lantaran pemilik tidak bisa menunjukkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nnomor 4 Tahun 2008 tentang Bangunan Gedung.

"Pemilik sudah tiga kali kami beri peringatan untuk segera mengurus IMB, tapi tidak pernah dilakukan. Bahkan saat proses pembangunan dulu pernah kita lakukan penghentian sementara," ujar Hendra.

Baca juga: 5 Jurnalis Surabaya Diintimidasi dan Dikeroyok saat Liputan Penyegelan Diskotik

Menurut Hendra, saat timnya melakukan penyegelan, pengelola atas nama Sulistiono menyadari bila bangunan tersebut tidak memiliki IMB.

Baca juga: Semua Outlet Holywings di Surabaya Disegel Satpol PP

"Diharapkan pemilik agar segera melakukan pengurusan IMB. Dan secara otomatis sebelum ada IMB segel penutupan akan kami pasang," imbuhnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Probolinggo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler