jatimnow.com - Polisi berhasil mengamankan dua pemuda warga Desa Ngrandu, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, yang hendak menjual bubuk petasan.
Dua pemuda diantaranya, Muhammad Nurafit (18) dan Erwin Syahfudin (22) ditangkap karena terbukti membawa satu kilogram bubuk petasan.
Penangkapan ini bermula dari informasi warga tentang adanya peredaran bubuk petasan di wilayah Badegan.
Baca juga: Hasil Ungkap Kasus Mercon di Sidoarjo selama Ramadan 2024
"Sangat meresahkan. Karena bubuk petasan itu membahayakan," kata Kapolsek Badegan, AKP Suwoyo, Selasa (29/5/2018).
Baca juga: Polres Bangkalan Amankan 2 Kuintal Bahan Peledak dan Ribuan Petasan
Setelah diselidiki, Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Desa SMPN 1 Badegan saat hendak bertransaksi bubuk petasan.
"Berawal dari laporan warga karena banyaknya petasan dengan suara yang sangat keras, akhirnya kami melakuan penelusuran dan berhasil mengamankan dua penjual bubuk petasan," tuturnya.
Seperti diketahui, bubuk petasan memang sudah dilarang untuk diperjual belikan. Hal ini sudah tertera dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951) tentang bahan peledak.
Baca juga: Remaja Peracik Petasan di Ponorogo Diamankan Polisi
Polisi masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku penjual bubuk petasan.
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto