jatimnow.com - Memasuki masa tenang, Bawaslu Surabaya beserta jajarannya memantau setiap pergerakan dan aktivitas jelang pencoblosan Pilwali Surabaya, 9 Desember 2020.
Komisioner Bawaslu Surabaya Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi, Yaqub Baliyya Al Arif berharap, di masa tenang ini, tidak ada lagi aktivitas yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
"Kami mengimbau masyarakat, pegiat medsos atau grup WhatsApp untuk tidak berkampanye di masa tenang. Dan jika dilanggar pasti ada konsekuensinya yakni pidana pemilu," terang Yaqub, Senin (7/12/2020).
Baca juga: Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji
Yaqub memaparkan, sesuai Pasal 187 Ayat 1, UU Nomor 10 Tahun 2016, jika dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten dan kota untuk masing-masing calon, sanksi pidananya yaitu penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 100 ribu atau paling banyak Rp 1 juta.
Baca juga: Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak
Di masa tenang ini, Yaqub juga mengimbau kepada pengelola maupun pemilik videotron agar tidak lagi menayangkan figur, foto, nomor urut serta visi misi pasangan calon.
"Kami mengimbau, untuk pengelola maupun pemilik videotron yang masih menayangkan dan memuat di masa tenang adalah larangan-larangan pada masa tenang Pilkada 2020. Ini juga sudah diatur di Pasal 187 Ayat 2 termasuk pidana pemilu," tegasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum MAJU Sebut Keterlibatan Risma Telah Terungkap dalam Sidang
Bawaslu Surabaya juga menyoroti beberapa hal yang patut diwaspadai pada masa tenang, yaitu praktik politik uang, netralitas penyelenggara pemilu, ASN dan bantuan sosial (bansos).