jatimnow.com - Mantan Plt Kepala Rumah Potong Hewan Kota Malang tahun 2018-2019, AAR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Tersangka ditahan dalam dugaan kasus korupsi penyelewengan pembelian dan penggemukan sapi hingga negara dirugikan Rp 1,5 Miliar.
"Setelah melalui proses penyidikan selama 4 jam, penyidik langsung melakukan penahanan dan dibawa langsung ke Lapas Wanita Sukun Malang," jelas Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Dyno Kriesmardi, Jumat (11/12/2020).
Baca juga: Penipu asal Jombang Ditangkap Polisi di Tulungagung, Modusnya Mengaku Dukun
Diduga tersangka bersama pihak ketiga atau rekanan agar penyelewengannya mulus.
Baca juga: Ngaku Wartawan, 5 Tersangka Pemerasan Diamankan Polres Bojonegoro
Untuk status pihak ketiga sejauh ini masih berstatus saksi. Ada dugaan lain yang disangkakan kepadanya. Misalnya, dugaan penyelewengan sewa kios, dan sebagainya.
Ditanya apakah ada kemungkinan tersangka baru, Dyno tak menampik hal itu bisa saja terjadi. Pasalnya penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut.
Baca juga: Polisi Tetapkan 7 Tersangka pada Kasus Ledakan di Bangkalan
"Bisa saja, kan kita masih mendalaminya," tegasnya.