jatimnow.com - Tewasnya EP (16) siswi SMP Negeri Blitar dengan cara gantung diri disebuah akamar kos di Gang 3 Jln. A. Yani Kota Blitar mengundang pertanyaan.
Diduga kuat, korban bunuh diri akibat depresi tak bisa sekolah di SMA favoritnya yakni di SMAN 1 Blitar karena terkendala sistem zonasi.
Hal ini dikatakan oleh neneknya Mariani yang merupakan orang pertama yang mengetahui kejadian ini.
Baca juga: Marak Bunuh Diri di Surabaya, Waspadai Gejala Ini Rek!
Bila disesuaikan dengan zonasi, EP tak bisa melanjutkan sekolah ke jenjang SMA yang di kota Blitar.
Baca juga: Siswi SMP di Blitar Ditemukan Tewas Menggantung di Pintu Kamar
EP hanya bisa bersekolah di wilayah Kabupaten Blitar sebelah barat seperti di Kecamatan Wonodadi, Kecamatan Nglegok dan Kecamatan Srengat.
Baca juga: Pria Terjun dari Balkon Hotel di Surabaya, Teriak Selamat Tinggal
"Orangtuanya dulu sudah meminta agar dia (EP) sekolah di Srengat karena ada aturan baru (zonasi). Setelah itu dia juga menerimanya dan nggak ada perubahan macam-macam sama perilakunya," kata Nenek asuh korban, Mariani, Selasa (29/05/2018).
Kasus ini kini masih dalam pemeriksaan petugas kepolisian. Saat dilakukan oleh kejadian, korban dipastikan meninggal karena tidak ditemukan tanda penganiayaan.
"Kalau soal depresi, kita masih akan selidiki dulu. Korban kita visum di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar," tutur Kasubag Humas Polres Blitar Kota Ipda Samsul Anwar.
Baca juga: Pria Jatuh dari Jendela Hotel di Surabaya, Diduga Bunuh Diri
Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes