jatimnow.com - Tim kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 02 Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU) resmi mendaftarkan gugatan atas Pilwali Surabaya ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/12/2020).
Permohonan sengketa tersebut didaftarkan melalui kuasa hukumnya, Antan Junaidi; mantan juru bicara KPK Febri Diansyah; mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz; Jamil Burhan; Slamet Santoso; dan Muhammad Sholeh.
"Secara resmi hari ini, Senin kita mendaftarkan permohonan sengketa ke MK yang diajukan Pak Machfud Arifin-Mujiaman yang diwakili kuasa hukum untuk mendaftarkan permohonan ke MK," kata Donal Fariz.
Baca juga: Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji
Ia menjelaskan, pihak MAJU memilih langkah hukum untuk menempuh jalur MK menggunakan hak konstitusionalnya menjadikan Pilwali lebih baik dan berkualitas.
"Ini upaya beliau untuk menunjukkan bahwa ada kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaran Pilkada (Pilwali) di Surabaya. Problem yang mendasar juga adalah penegakan hukum tidak berjalan dengan baik. Badan Pengawas Pemilu, Sentra Gakkumdu tidak secara baik memproses laporan-laporan yang berkaitan dugaan pelanggana pemilu baik berujung administratif maupun pidana," terang Donal.
Baca juga: Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak
"Panggung yang paling sah dan legitimate adalah MK. Pilihan mengajukan permohonan ke MK adalah langkah yang ksatria dan terhormat. Kami sebagai kuasa hukum mendaftarkan ke MK untuk memenuhi masa tenggat selama 3 hari seperti dengan peraturan MK No 6 Tahun 2020," tambahnya.
Ia memaparkan, tim kuasa hukum dalam mengajukan permohonan ke MK juga memasukkan bukti penyelewengan kewenangan dalam argumentasi permohonan.
"Sejumlah fakta-fakta bukti kecurangan yang kami temui khususnya bagaimana di desain birokrasi anggaran diarahkan untuk menguntungkan calon tertentu. Kami meminta kepada MK untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 01. Karena indikasi kami kecurangan tersebut yang bersangkutan suara lebih tinggi daripada Pak Machfud Arifin. Menurut kami, diskualifikasi adalah petitum yang tepat agar demikian yang bersangkutan dicabut dan kemudian didiskualifikasi sebagai pasangan calon. Dari kedua paslon, kami berharap MK menetapkan yang menang 02 (Machfud Arifin dan Mujiaman)," paparnya.
Baca juga: Kuasa Hukum MAJU Sebut Keterlibatan Risma Telah Terungkap dalam Sidang
Fariz juga menyebut tulisan di salah satu media yang memberitakan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara dari bantuan sosial yang diselewengkan mengalir untuk pemenangan kepada calon kepala daerah yang diusung PDIP.
"Apa yang ditulis dan ditemukan tersebut menurut kami mengkonfirmasi temuan-temuan di lapangan bahwa ada indikasi bagi-bagi bansos menjelang Pilkada dengan bungkus Covid-19 itu sesuatu yang jamak dan meluas termasuk di Pilkada (Pilwali) Surabaya. Menurut saya kasus ini menjadi berkah sekaligus menjadi petunjuk bahwa kemenangan paslon tertentu ditopang oleh kebijakan-kebijakan dan anggaran yang bersumber dari pusat melalui mekanisme bantuan sosial," tukasnya.