jatimnow.com - Dua pelaku yang melempar molotov ke pos satpam Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo mengaku karena dendam.
Kedua pelaku adalah Rafid Gandi (27), asal Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo dan Abdul Rosi (22), warga Kelurahan/ Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.
Baca juga:
Baca juga: Masjid Dilempar Bom Molotov, Seorang Pelaku Diamankan
- Pos Satpam Pengadilan Negeri Kota Probolinggo Diteror Bom Molotov
- 2 Terduga Pelempar Bom Molotov di PN Kota Probolinggo Diamankan
"Kedua tersangka melempar molotov atau bondet ke pos satpam di PN Kota Probolinggo karena mereka sakit hati lantaran dimarahi oleh salah satu penjaga di kantor tersebut saat bleyer-bleyer motor," kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Muhammad Raden Jauhari, Senin (22/12/2020).
Peristiwa pelemparan dilakukan oleh kedua pelaku terjadi pada Selasa (8/12) lalu sekitar pukul 03.00 Wib. Keduanya berboncengan menaiki motor Honda PCX nopol N 6703 QC warna merah yang dikemudikan oleh tersangka Rg.
Baca juga: Video: Teror Bom Molotov Pos Satpam di Kota Probolinggo
"Semua bondet yang diamankan oleh petugas jumlahnya mencapai 7 buah temasuk satu diantaranya ditemukan di sekitar lokasi kejadian. Total bondet yang dimiliki oleh pelaku berjumlah 8 buah namun satu diantaranya sudah meledak, " jelasnya.
Jauhari mengaku, kedua pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Kedaruratan Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa, menyimpan, memiliki persediaan bahan peledak dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Apakah keduanya ini terlibat dengan kasus kriminalitas yang lain, masih kita dalami," tegasnya.
Baca juga: Teror Molotov di Trenggalek: Rusak Rumah Warga hingga Lukai Satu Orang
Rafid mengaku membuat bondet dari rakitan yang dilakukan sendiri.
"Saya bisa merakit bondet belajar sendiri. Bukan belajar pada orang lain," katanya.