jatimnow.com - Enam menteri Kabinet Kerja baru saja dilantik, namun sudah timbul kegaduhan.
Penyebabnya, Tri Rismaharini (Risma) yang sudah resmi dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos) belum mundur sebagai Wali Kota Surabaya.
Bahkan, Risma mengaku telah meminta izin Presiden Jokowi. Bolehkah mensos merangkap sebagai wali kota, meski hanya sementara?
Baca juga: Mensos Risma Beri Beasiswa Gadis di Malang yang Ditinggal Keluarganya Bunuh Diri
kumparan.com menyebut Risma untuk sementara bakal masih merangkap jabatan sebagai mensos dan wali kota Surabaya. Risma menyebut Presiden Jokowi sudah mengizinkannya untuk sementara pulang-pergi Jakarta-Surabaya.
Alasannya, terdapat dua proyek yang harus diresmikannya.
"Saya buat jembatan ada air mancurnya, sayang kalau enggak saya resmikan. Saya mau pulang, mau meresmikan museum olahraga karena di situ ada jersey-nya Rudi Hartonono, raketnya Alan Budi Kusuma, saya pengin resmikan itu untuk anak-anak Surabaya," kata Risma seperti dilansir kumparan.com.
Pengacara M Sholeh melalui channel YouTube miliknya menyebut Risma melanggar dua undang-undang sekaligus. Tidak hanya Sholeh. sejumlah media juga menyoroti persoalan rangkap jabatan itu.
BACA JUGA' Whisnu Sakti Disebut Dijadikan 'Patung' Saat Risma Jadi Wali Kota
Apa saja? UU Pemerintah Daerah No 23/2014 Pasal 76 ayat (1) huruf h menyatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan Pasal 23 UU Kementerian Negara Nomor 39/2008 yang menyatakan menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
"Jadi ada dua undang-undang. Undang-undang Pemerintah Daerah dan Undang-undang Kementerian Negara yang melarang rangkap jabatan," tegasnya, Rabu (23/12/2020) malam.
Benarkah Risma belum mundur dari jabatan wali kota yang diembannya selama hampir 10 tahun itu? Orang-orang di lingkaran Risma tidak bisa dihubungi.
Baca juga: Mensos Tri Rismaharini Tinjau Bakti Sosial Operasi Katarak di RSUD dr Iskak Tulungagung
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara tidak bisa dihubungi pada pukul 12.34 Wib, Kamis (24/12/2020).
Demikian pula Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) M fikser. Pejabat yang dikenal selalu di dekat Risma ini tidak bisa dikonfirmasi sejak Pk 12.36 Wib.
Bahkan Ketua DPRD Surabaya Dominikus Adi Sutarwijono juga gagal dikonfirmasi. Ketua PDIP Surabaya itu juga tidak memberikan jawaban saat dihubungi.
Padahal mantan wartawan yang dekat wali kota biasanya mudah dihubungi, bahkan kerap mengirim siaran pers sendiri.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum menerima surat pengunduran diri Risma yang dilantik Presiden Jokowi menjadi menteri sosial pada Rabu (23/12/2020).
Gubernur Khofifah Indar Parawansa akan menunggu proses dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: 5 Berita Trending Pekan Ini: Kriminalitas Mendominasi saat Cuaca Panas
"Akan menunggu proses dari Kemendagri. Jadi simpel sih ya SOP-nya peraturan perundang-undangannya juga sudah terang," kata Gubernur Khofifah, Rabu (23/12/2020).
Begitu pun terkait pengangkatan plt Wali Kota Surabaya. Menurut Gubernur Khofifah, semua prosesnya sudah ada dalam undang-undang.
Nantinya, kata dia, Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana yang akan mengemban amanah menjadi plt menggantikan Risma.
"Kalau Plt SOP-nya juga ada jadi sangat simpel. Kalau misalnya kosong ya langsung wakil wali kota," ujarnya.
Gubernur Khofifah kembali mengucapkan selamat kepada Risma yang telah resmi menjabat Menteri Sosial setelah dilantik Presiden Jokowi.
Menurutnya, terpilihnya Risma menjadi menteri merupakan kebanggaan bagi masyarakat Jatim, khususnya Surabaya.