jatimnow.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) sudah resmi dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos), Rabu (23/12/2020). Risma mengaku telah meminta izin Presiden Jokowi. Bolehkah mensos merangkap sebagai wali kota, meski hanya sementara?
Setelah resmi dilantik dan melakukan serah terima jabatan, Risma sudah bisa memulai tugas barunya sebagai Mensos.
Namun, Risma menyebut untuk sementara bakal masih merangkap jabatan sebagai mensos dan wali kota Surabaya. Risma menyebut Presiden Jokowi sudah mengizinkannya untuk sementara pulang-pergi Jakarta-Surabaya.
Alasannya, terdapat dua proyek yang harus diresmikannya.
"Saya buat jembatan ada air mancurnya, sayang kalau enggak saya resmikan. Saya mau pulang, mau meresmikan museum olahraga karena di situ ada jersey-nya Rudi Hartonono, raketnya Alan Budi Kusuma, saya pengin resmikan itu untuk anak-anak Surabaya," kata Risma seperti dilansir kumparan.com.
Namun, rangkap jabatan itu, ibunda Fuad Benardi itu dianggap melanggar alias menabrak undang-undang.
Pengacara M Sholeh melalui channel YouTube miliknya menyebut Risma melanggar dua undang-undang sekaligus.
"Soal rangkap jabatan Bu Risma sebagai wali kota Surabaya dan Menteri Sosial, pertama saya ucapkan selamat buat Bu Risma mengemban amanat baru sebagai Menteri Sosial menggantikan Juliari Batubara karena ketangkep KPK karena dugaan korupsi bansos," ujar Sholeh seperti disaksikan jatimnow.com, Rabu (23/12/2020) malam.
Tangkapan layar video M Sholeh dalam channel YouTube miliknya
"Saya menjadi aneh melihat rangkap jabatan ini. Mungkin satu satunya ada wali kota atau mungkin gubernur, eh dilantik dinaikkan jabatan dari wali kota jadi menteri, nggak tambah seneng, eh kok masih ngeboti (berat untuk melepas)," tambahnya.
Ini, kata Sholeh, berbeda dengan menteri yang rangkap jabatan dengan menteri. Misalnya ada menteri yang ditangkap KPK, maka jabatannya kosong. Sambil menunggu pejabat definitif ada pejabat sementara.
"Nah ini berbeda," tambah Sholeh.
Menurutnya, rangkap jabatan itu tidak dibenarkan.
"Kesan yang muncul, yang saya tangkap, Bu Risma nggandoli (tidak ingin melepas) jabatan wali kota Surabaya. Yo jadi menteri, yo jadi wali kota. Dan ini tidak dibenarkan menurut saya," tegas Sholeh.
Baca juga:
Berpasangan dengan Gus Hans di Pilgub Jatim 2024, Risma: Saya Personal Belum Kenal
Sholeh pun membacakan dua undang-undang (UU) tentang larangan rangkap jabatan tersebut.
"Publik harus tahu, ada UU Pemerintah Daerah No 23/2014 Pasal 76 ayat (1) huruf h menyatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan dalam peraturan perundang-undangan," paparnya.
"Wong wali kota menjabat dengan kepala BUMN aja nggak boleh, apalagi menjabat menteri. Menteri itu punya kesibukan yang luar biasa. Mungkin lebih sibuk daripada wali kota. Karena urusannya se nasional. Menteri Sosial ngurusi Bansos Covid, ngurusi bencana alam, macem-macem," sambung Sholeh.
Lalu Sholeh memaparkan Pasal 23 UU Kementerian Negara Nomor 39/2008 yang menyatakan menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
"Jadi ada dua undang-undang. Undang-undang Pemerintah Daerah dan Undang-undang Kementerian Negara yang melarang rangkap jabatan," tegasnya.
"Supaya apa? Supaya fokus jadi menteri, ojo (jangan) ngurusi wali kota maneh (lagi). Sudah ada wakil wali kota. Yang nantnya mestinya Bu Risma itu mundur, maka wakil wali kota itu diangkat menjadi pejabat sementara, atau plt atau pj di situ," ulas Sholeh.
Sholeh juga menyinggung bahwa Risma punya catatan tidak pernah cocok dengan Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana.
Baca juga:
Maju Cagub Jatim 2024, Risma Menghadap Jokowi Besok
"Publik yang harus tahu, bahwa Bu Risma ini tidak pernah cocok, tidak pernah akur dengan wakil wali kota. Makanya kapan lalu saya bikin podcast, bagaimana pernyataan kakak kandung wakil wali kota yang menceritakan tidak pernah dikasih peran selama hampir 10 tahun jadi wakil wali kota," ungkapnya.
Dari itulah, Sholeh menilai bahwa Risma tidak ingin Whisnu Sakti menjadi wali kota Surabaya.
"Kesan yang muncul, kayak kayak Bu Risma ini tidak mau Whisnu menjabat sebagai wali kota. Makanya Bu Risma izin kepada Jokowi. Mestinya ya sudahlah mundur. Meskipun ini kan sisa dua bulan. Akhir Februati Informasinya habis masa jabatan sebagai wali kota. Ngapain sih digandoli. Kalau riwa riwi Jakarta-Surabaya, ya menjadi aneh," jelasnya.
"Kaya ini Surabaya kondisi darurat, tidak ada wakil wali kota, tidak ada Pj yang diangkat gubernur, maka Bu Risma double riwa riwi," tambah Sholeh.
Sholeh juga meminta ketegasan semua pihak atas pernyataan Risma tersebut.
"Saran saya presiden harus tegas, menteri dalam negeri harus tegas, gubernur harus tegas melarang rangkap jabatan. Karena ini menjadi preseden buruk. Kesan yang muncul sehingga orang menganggap ohh ini tidak lilo (ikhlas), tidak legowo (besar hati) kalau Whisnu Sakti Buana itu menjabat sebagai wali kota Surabaya," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-32349-mensos-merangkap-wali-kota-risma-dianggap-tabrak-dua-undangundang