jatimnow.com - Wakil Walikota Surabaya, Wishnu Sakti Buana resmi ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Wali Kota Surabaya menggantikan Tri Rismaharini yang diangkat menjadi Menteri Sosial. Gonjang-ganjing rangkap jabatan Risma pun selesai.
Radiogram dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merujuk pada Pasal 78 ayat 2 huruf (g) yang menyebutkan bahwa kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 huruf a pun disebutkan bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Perintah Mencoblos di Pilkada Serentak 2024
Penunjukan tersebut dilaksanakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa usai menerima radiogram nomor 131.35/7002/OTDA. Selanjutnya, Gubernur Khofifah menerbitkan Surat Perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang telah dikirimkan kepada Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada tanggal 24 Desember.
"Dengan terbitnya surat perintah tersebut, maka Whisnu Sakti yang semula menjadi Wakil Wali Kota Surabaya, resmi menjadi Plt per hari ini, Kamis (24/12)," ungkap Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi.
Baca juga: Pemkot Surabaya Raih Predikat Badan Publik Informatif KI Jatim Award 2024
Khofifah menyampaikan, radiogram tersebut diterima resmi Pemprov Jawa Timur pada Rabu malam (23/12). Dalam surat tersebut ada dua perintah yang dialamatkan kepada Gubernur.
Perintah pertama, menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas Wali Kota Surabaya. Kedua, segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian Wali Kota Surabaya dan usulan mengangkat Wakil Wali Kota Surabaya sebagai Wali Kota Surabaya.
Baca juga: Komitmen Berkelanjutan, Pemkot Surabaya Wujudkan Pemerataan Layanan Kesehatan
"Kami tindaklanjuti sesuai dengan surat perintah yang dikirim Kemendagri melalui radiogram tanggal 23 Desember dan kami langsung terbitkan surat tugas . Adapun surat telah diterima langsung oleh Kasubag Aparatur Pemerintah Daerah Kota Surabaya hari ini Kamis (24/12)," terangnya.
"Maka dari itu, Tri Rismaharini yang kini menjabat Menteri Sosial, secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai Walikota," terangnya.