jatimnow.com – Peran vital Modin dalam melayani masyarakat mulai dari urusan pernikahan hingga kematian ternyata tidak berbanding lurus dengan pengakuan status hukumnya.
Kondisi ini memicu desakan dari Komisi III DPRD Kota Probolinggo agar Pemerintah Kota segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai payung hukum yang menjamin legalitas serta kesejahteraan Modin dalam pembahasan APBD 2027.
Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Imam Hanafi, menegaskan bahwa ketiadaan legalitas formal bagi Modin menciptakan kerentanan, mengingat peran mereka sangat vital di masyarakat.
"Mulai dari proses pernikahan hingga pengurusan jenazah, masyarakat sangat bergantung pada Modin. Namun, secara administratif, keberadaan mereka belum diakui secara formal oleh pemerintah kota," ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Legislatif mendesak Pemerintah Kota Probolinggo untuk segera berkoordinasi dengan Bagian Hukum guna menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali). Perwali ini nantinya diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat agar para Modin mendapatkan pengakuan serta skema kesejahteraan yang jelas.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Probolinggo, Samsul Arif mengakui adanya kekosongan regulasi pasca-perubahan kebijakan beberapa tahun silam.
Baca juga:
Kebakaran Hanguskan Toko Ban dan Pracangan di Jalur Pantura Paiton Probolinggo
Ia menjelaskan sebelumnya para Modin sempat diakomodasi sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di tingkat kecamatan. Namun, kebijakan tersebut terhenti akibat adanya temuan administrasi.
"Faktanya di lapangan, keberadaan Modin memang sangat dibutuhkan. Namun, untuk memberikan bantuan atau insentif, kami membutuhkan cantolan hukum yang kuat," jelas Samsul.
Samsul menyatakan pihak Bagian Kesra siap menindaklanjuti urusan kesejahteraan sosial tersebut. Ia mengharapkan dorongan dari Komisi III ini menjadi dasar formal bagi dinas terkait untuk bergerak menyusun regulasi.
Baca juga:
Pedagang Tempe di Probolinggo Menjadi Korban Begal, Motor dan Dagangan Raib
"Selama ada rekomendasi resmi dari Komisi III, kami memiliki dasar yang kuat untuk menindaklanjuti status hukum dan penganggaran bagi para Modin," pungkasnya.
Persoalan legalitas Modin masih menjadi catatan krusial yang akan terus dikawal oleh DPRD Kota Probolinggo dalam pembahasan APBD 2027 demi memastikan pelayanan publik di tingkat kelurahan tetap berjalan dengan dukungan yang layak dari pemerintah.