jatimnow.com - Kota Malang menerapkan jam malam untuk meminimalisir sebaran Covid-19. Jam malam diberlakukan sejak 29 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020.
Dalam pengawasannya, Pemkot Malang melibatkan TNI, Polri, Satpol PP dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Disiapkan tindakan tegas apabila terjadi pelanggaran.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, jam malam berlaku mulai pukul 20.00 Wib hingga 04.00 Wib. Pemberlakuan itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur melalui Sekda Pemprov Jatim No: 736/24068/013.4/2020 tentang penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan libur akhir Tahun Baru 2021.
Baca juga: Belasan Orang Pelanggar Jam Malam PPKM di Gresik Di-rapid Test
Juga merujuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.
Baca juga: Jam Malam Bakal Diterapkan di Sidoarjo saat Libur Nataru
"Sanksi atau hukumannya berupa teguran lisan, teguran tertulis, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan hingga pencabutan izin sementara bagi pelaku usaha yang bandel," jelas Wali Kota Sutiaji, Rabu (30/12/2020).
Juga diterapkan denda dan sanksi administratif mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 100 juta. Bahkan ada sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. Tujuannya untuk mencegah peningkatan sebaran Covid-19 dan klaster baru saat libur tahun baru.
Baca juga: Ketua PBB Surabaya Dukung Aksi Warga Tolak Jam Malam Dunia Usaha
"Fungsinya yaitu untuk membatasi aktivitas masyarakat agar tidak ada kerumunan serta jam operasional usaha, baik itu yang berpotensi mengundang kerumunan lain seperti hajatan dan seremoni resepsi pernikahan," tegas dia.