jatimnow.com - Pemberlakuan jam malam akan diterapkan saat libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru) di Kabupaten Sidoarjo untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji mengatakan, situasi Covid-19 di Kota Delta saat ini masih berada di zona oranye.
"Situasi Covid-19 di wilayah kita masih mengkhawatirkan. Agar tidak sampai kembali zona merah, ketika libur Nataru akan diberlakukan jam malam lagi di Sidoarjo," ujar Sumardji, Jumat (18/12/2020).
Menurutnya, sosialisasi dan penegakan disiplin protokol kesehatan harus terus dimassifkan ke seluruh lapisan masyarakat.
Polri bersama TNI serta stakeholder terkait bersinergi melakukan kegiatan tersebut. Kata Sumardji, agar masyarakat tidak kendor bahwa saat ini semua masih berjibaku melawan Virus Corona.
Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75
Sumardji menambahkan bahwa antisipasi agar tidak sampai berubah menjadi zona merah. Bukan tidak mungkin akan memberlakukan kembali peraturan jam malam dan pos cek poin.
"Dalam waktu dekat akan kami bahas bersama Forkopimda Sidoarjo. Langkah apa yang akan kami ambil guna mencegah ke zona merah penyebaran Covid-19," imbuh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji.
Baca juga:
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen
Sumardji berharap, masyarakat agar tetap di rumah saja dan selalu mematuhi 3M protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Kami menghimbau kepada masyarakat supaya terus meningkatkan disiplin protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-32265-jam-malam-bakal-diterapkan-di-sidoarjo-saat-libur-nataru