jatimnow.com - Proyek pembangunan toko di tepi Jalan Raya Purwoharjo, Banyuwangi dihentikan Satpol PP setempat. Sebelumnya proyek ini bahkan disegel lantaran tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Bangunan itu merupakan milik Matsubandi, warga Desa Benculu, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi. Dia mengaku tetap melanjutkan pembangunan lantaran diperbolehkan oleh oknum trantib Kecamatan Srono bernama Sandono.
"Saya berani meneruskan pembangunan lantaran saya diperbolehkan meneruskan membangun oleh Pak Sandono," ujar Matsubandi, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Komisi I DPRD Gresik Soroti Bangunan Liar di Kawasan Kota, Ganggu Keindahan
Matsubandi juga mengaku tidak tahu soal aturan tersebut.
"Saya orang awam. Saya tidak mengerti soal aturan. Ketika saya dipersilahkan untuk meneruskan ya saya lanjutkan pembangunanya," tambah dia.
Baca juga: Bangunan Liar Bermunculan di JLS Tulungagung, 3 Skema Penertiban Disiapkan
Sementara Kasi Penyidik Satpol PP Banyuwangi, Ahmad Repai menyebut bahwa bangunan milik Matsubadi adalah bangunan liar karena tidak mengantongi IMB.
Baca juga: 17 Bangunan Liar di Ponorogo Dibongkar
"Bangunan ini sementara kita hentikan kegiatannya karena pemiliknya belum mengantongi izin," terangnya.
Diketahui, pembangunan toko milik Matsubandi tersebut didirikan di atas sungai dan sebagian di atas tanah stren milik Dinas Pengairan Banyuwangi.