Kedapatan Membawa Senapan Serbu M4, Tiga Warga Banyuwangi Diamankan

Kamis, 31 Mei 2018 01:24 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Senjata serbu jenis M4 yang berhasil diamankan

jatimnow.com - Sepucuk senjata serbu jenis M4 lengkap beserta magazin dan peluru, disita oleh Satreskrim Polres Banyuwangi dari 3 orang yang kini tengah diperiksa penyidik.

Diduga, Agus Budiyono (31) warga Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, EAP (22) warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran dan  NM (48) warga Lingkungan Cermean, Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, memiliki keterlibatan dalam kepemilikan sepucuk senjata Laras panjang itu.

Polisi menyebut senjata tersebut M16, namun berdasar penelusuran jatimnow.com, ciri-ciri senjata serbu yang diamankan berjenis M4.

Baca juga: Viral Pamer Senjata Api Rakitan di Medsos, 2 Pria Diamankan Polres Sidoarjo

Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Prathista Wijaya mengatakan, pelaku pertama Agus berhasil ditangkap di Jalan Raya Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran saat mengendarai mobil Avanza hitam bernopol P 1643 VT.

"Saat digeledah petugas ditemukan 1 pucuk senjata api jenis M16 lengkap dengan magazin dan 10 butir amunisi kaliber 5,5 mm," kata AKP Panji, Rabu (30/5/2018).

Tak hanya itu, dari dalam mobil yang dikendarai Agus juga ditemukan daging Banteng hutan sekitar 20 kilogram, 1 kunci L, 1 kunci pembuka laras senjata, 1 tas ransel warna hitam, dan sebilah golok.

Baca juga: Warga Bondowoso Ditangkap atas Kepemilikan Senpi Ilegal, Revolver Buatan USA

Kepada penyidik, Agus mengaku, senjata jenis M4 yang dibawanya itu dipinjam dari rekannya Norsios Mulyadi (48) warga Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri. Norsios berhasil ditangkap dirumahnya.

\

"Agus juga mengaku memilki senjata api laras panjang rakitan lainnya yang dititipkan kepada temannya Eko Adi Prastyo (22) di wilayah Pesanggaran," ujarnya.

Dari rumah Eko tersebut, lanjut Panji, petugas menemukan senjata api laras panjang rakitan dari kayu, 5 kotak amunisi buatan PT Pindad yang berisikan 100 butir peluru kaliber 5,56 X 45 milimeter, dan 1 kantong plastik daging yang diduga hasil buruan.

Baca juga: Warga Probolinggo Ditangkap saat Transaksi Narkoba, Bawa Senjata Api Ilegal

"Ketiga pelaku dijerat pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, amunusi dan bahan peledak. Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup, dan atau hukuman penjara sementara selama 20 tahun," tegas Panji.

Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Arif Ardianto

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Banyuwangi

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler