jatimnow.com - Pesta ulang tahun (ultah) yang digelar di sebuah lokasi wisata di daerah Rejotangan karena diduga melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) tengah disidik Satreskrim Polres Tulungagung.
Dalam tahap penyidikan itu, polisi memeriksa 10 orang yang terlibat dalam pesta tersebut.
"Benar, ada 10 orang yang kita periksa untuk kita mintai keterangannya. Saat ini kasusnya sudah naik ke penyidikan," kata Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo saat dihubungi jatimnow.com, Sabtu (9/1/2021).
Baca juga: Pesta Ultah dalam Vila di Kota Batu Dibubarkan, 24 Orang dan Miras Diamankan
Ia menambahkan, pemeriksaan itu dilakukan menyusul beredarnya video pesta ulang tahun tersebut di media sosial.
Dalam video berdurasi 11 detik itu, terlihat puluhan tamu undangan berkerumun tanpa memperhatikan protokol kesehatan (prokes).
Baca juga: Tanpa Izin, Orkes Melayu di Acara Ulang Tahun Warga Mojokerto Dibubarkan Polisi
"Kalau kita cek, undangan yang hadir ada 30 orang. Itu sesuai daftar buku tamu. Tapi untuk saat ini yang kita periksa baru 10 orang," jelasnya.
"Ini masih akan terus kita dalami. Jika nanti ditemukan unsur pidananya, akan dijerat dengan undang-undang kekarantinaan kesehatan," tambah Ardyan.
Sementara itu, informasi yang diperoleh jatimnow.com, pesta ulang tahun tersebut digelar dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke 23, seorang wanita berinisial P.
Baca juga: Diduga Langgar Prokes, Pesta Ultah Gubernur Khofifah Dilaporkan ke Polda Jatim
Kabar yang beredar, P merupakan pemilik lokasi wisata yang dipakai untuk acara tersebut. Pesta itu sendiri berlangsung pukul 19.00 Wib hingga 21.30 Wib.