jatimnow.com - Terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan menutup seluruh taman-taman selama 2 pekan.
"Seluruh taman kita tutup termasuk Alun-alun Pasuruan dan Taman GOR Untung Suropati. Penutupan ini berlangsung sampai 25 Januari 2020 besok, untuk dievaluasi lagi. Bisa saja lebih cepat, tergantung nanti hasilnya," jelas Kepala Dinas Kominfo dan Statistika Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat, Selasa (12/1/2020)
Ia menjelaskan, alasan Pemkot menutup taman karena angka kematian Covid-19 di Kota Pasuruan masih tinggi meski tidak masuk zona PPKM yang diinstruksikan Pemerintah Pusat.
Baca juga: Mas Adi Minta Seluruh Perangkat Daerah Terapkan TTE di Tahun 2024
"PPKM ini dilakukan oleh Pemkot Pasuruan karena angka kematian karena Covid-19 masih tinggi. Meskipun angka penularan masuk kategori rendah," jelas dia.
Selain menutup taman, dalam surat edaran Wali Kota Pasuruan nomor 13 tahun 2021 juga mengatur pembatasan waktu kegiatan masyarakat, mulai dari perkantoran, pusat belanja, rumah makan atau warung, kafe dan tempat keramaian lainnya.
Baca juga: Mas Adi Mengapresiasi dan Mendukung Lomba Panah Kota Pasuruan
Pemberlakuan pengurangan kuota 50 persen untuk setiap tempat pun diberlakukan. Selain itu, seluruh tempat yang disebutkan tersebut harus ditutup aktivitasnya pada pukul 20.00 Wib.
"Untuk tempat kerja perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah makan atau warung, kafe dan lain-lain maksimal tutup pukul 20.00 Wib," tegasnya.
Selaku juru bicara Tim Gugus Tugas Covid-19, Kokoh pun mengimbau agar masyarakat Kota Pasuruan menunda pelaksanaan kegiatan yang bersifat kerumunan dalam situasi saat ini. Baik kegiatan di dalam ruangan ataupun di luar ruangan.
Baca juga: Wawali Pasuruan Harapkan Gerak Cepat Turunkan Angka Prevalensi Stunting
"Kami mengimbau masyarakat untuk mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali kegiatan penting dan mendesak dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tandasnya.